Universitas BSI dan Kanwil DJP Jakarta Kerja Sama Perkuat Inklusi Perpajakan

Universitas BSI siap dukung pendidikan berkaitan dengan kesadaran perpajakan

dok UBSI
Kampus Digital Kreatif Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus telah secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pentingnya inklusi perpajakan. Kegiatan ini berlangsung di Universitas BSI kampus Bogor, pada Selasa (15/8/23).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Kampus Digital Kreatif Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus telah secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pentingnya inklusi perpajakan. Kegiatan ini berlangsung di Universitas BSI kampus Bogor, pada  Selasa (15/8/23).


Hadir dalam perjanjian kerjasama ini Rektor Universitas BSI,  Dr Ir Mochammad Wahyudi, beberapa Ketua Program Studi (Kaprodi), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan yang didampingi Ani Natalia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas BSI, Dr Ir Mochammad Wahyudi menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini serta dukungannya terhadap pendidikan berkaitan dengan kesadaran perpajakan yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan, khususnya dalam mata kuliah wajib Universitas. 

“Universitas BSI siap mendukung penuh kegiatan inklusi perpajakan dan berharap kolaborasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutur Wahyudi dalam keterangan rilis Rabu (16/8/23). 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Irawan, mengungkapkan harapannya agar pembelajaran inklusi perpajakan tidak hanya terfokus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tetapi juga merambah ke semua program studi.

“Kerjasama ini tidak hanya sebatas pada inklusi perpajakan semata, melainkan juga melibatkan kegiatan-kegiatan lain seperti riset, penelitian, dan pengenalan industri perpajakan. Terima kasih kepada Universitas BSI atas dukungan dalam bidang perpajakan dan berharap kerjasama ini akan berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Dendi Amrin, penyuluh pajak ahli madya dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, memaparkan materi mengenai inklusi kesadaran perpajakan. Ia menjelaskan maksud, tujuan, serta lima tahapan inklusi perpajakan, yaitu koordinasi dan sharing session, bimbingan teknis, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Monitoring (Sit In) dan evaluasi.

Ia menambahkan penjelasan tentang pengetahuan dasar pajak penghasilan yang wajib diketahui oleh para dosen. Ia membahas tentang obyek pajak, subyek pajak, tarif pajak, dan perhitungan pajak. Acara ini diisi dengan permainan dan sesi tanya jawab, serta pemberian souvenir menarik dari DJP Jakarta Khusus.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler