KPU Kalah Gugatan Terkait Kuota Caleg Perempuan
Putusan MA tersebut mengabulkan petitum penggugat sepenuhnya.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta KPU RI dan partai politik untuk segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Desakan itu disampaikan seusai Titi dan sejumlah nama lainnya memenangkan gugatan uji materi di Mahkamah Agung atas regulasi KPU...
Baca Juga