Dua Ibu Bayi Tertukar Tolak Kompensasi Perdamaian dari RS Sentosa
Dua ibu bayi tertukar kompak untuk menolak kompensasi perdamaian dari RS Sentosa.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33) menolak kompensasi perdamaian dari Rumah Sakit Sentosa, yakni berupa jaminan kesehatan dan beasiswa. Kedua korban ingin RS Sentosa bertanggung jawab atas insiden bayi tertukar yang terjadi setahun belakangan.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan RS Sentosa menawarkan bantuan kesehatan dan beasiswa pendidikan, hingga bayi GL (1) dan GB (1) berusia 18 tahun. Namun menurutnya, kedua hal itu sudah difasilitasi oleh negara melalui BPJS dan sekolah negeri gratis.
“Betul kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya. Pendidikan dan kesehatan,” kata Rusydi di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).
Rusydi menegaskan, ia ingin kliennya mendapat keadilan atas apa yang sudah dialami setahun ini. Ia pun akan membantu pendidikan bayi dari pasangan Siti dan Tabrani di yayasan sekolah miliknya.
“Intinya dari kami ini jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini, ini concern kami,” ujarnya.
Senada dengan Rusydi...
Senada dengan Rusydi, Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, ingin RS Sentosa menunjukkan tanggung jawabnya atas insiden bayi tertukar ini. Pihaknya pun menolak kompensasi perdamaian yang ditawarkan RS Sentosa.
“Saya rasa semua juga tahu penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan atau kesehatan itu sudah ditanggung oleh negara juga kan. Jadi saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak,” ujarnya.
Ia menegaskan, baik pihak Dian maupun Siti menghadapkan pertanggungjawaban dari RS Sentosa apapun bentuknya. Ketika disinggung perihal tuntutan pencabutan izin rumah sakit, menurutnya hal itu tergantung pada proses hukum yang berjalan nantinya.
“Itu kan proses hukum ya, dengan segala konsekuensi hukumnya. Kami akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata,” kata Binsar.
Saat ini, baik Rusydi maupun Binsar tengah mendampingi keluarga Siti dan Dian melaporkan RS Sentosa atas kasus ini. Di mana RS Sentosa dilaporkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Sebelumnya, diberitakan Rumah Sakit Sentosa Bogor mengupayakan penyelesaian kasus bayi tertukar secara kekeluargaan. Pihak rumah sakit pun berencana membiayai kesehatan dan beasiswa terhadap dua bayi berinisial GL (1) dan GB (1) ini.
Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako, mengatakan sejak awal RS Sentosa terus mengawal kasus ini. Di samping itu, menurutnya peristiwa ini sudah terjadi dan tidak ada yang mengharapkan kasus ini terjadi.
“Jadi, kami berharap kemudian upaya kami adalah bagaimana kita berbicara menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan damai. Sesuai dengan semangat rumah sakit dari awal,” kata Gregg kepada Republika, Senin (28/8/2023).