Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Kendaraan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol Dibatasi

Pembatasan akan diberlakukan mulai 5 September sampai dengan 7 September.

Republika/Putra M. Akbar
Menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta dibatasi. (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta dibatasi. Rencananya pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 23.59 WIB mendatang.

Baca Juga


Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo, menyampaikan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). Namun ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ujar Agung dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Ahad (3/9/2023) lalu.

Menurut Agung, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di ruas tol wilayah Jakarta. Kata dia, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

“Petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler