Miris Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Padahal Rasulullah Sudah Larang Menyiksa Hewan
Rasulullah SAW mengajarkan umat manusia bersikap baik terhadap hewan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang perempuan Syinita Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) di Padang, Sumatra Barat viral karena menyiksa kucing. Mereka mencekoki kucing berjenis persia medium berusia 4-5 bulan.
Informasi pencekokan kucing dengan miras ini terkuak setelah video viral di media sosial, tiga orang wanita di sebuah kamar sedang memberikan minuman keras ke dalam mulut seekor kucing. Video ini disebarkan akun Instagram @matarakyat_sumbar. Video tersebut berdurasi 23 detik yang memperlihatkan tiga orang wanita mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol diduga merupakan minuman keras. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat manusia berbuat baik kepada sesama manusia, bahkan manusia diajarkan bersikap baik terhadap hewan. Rasulullah SAW tegas melarang umatnya untuk menyiksa hewan.
Larangan Rasulullah SAW tersebut nampak dari beberapa hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang hewan atau sesuatu yang bernyawa dijadikan sasaran memanah atau sasaran melempar tombak.
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ
Jubair bin Nufair dari Abu Tsa'labah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal menjadikan hewan sebagai sasaran memanah." (HR Sunan An-Nasa'i)
Hadits serupa juga disampaikan Anas bin Malik...
Hadits serupa juga disampaikan Anas bin Malik yang hafal banyak hadits.
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ يَعْنِي ابْنَ أَيُّوبَ فَإِذَا أُنَاسٌ يَرْمُونَ دَجَاجَةً فِي دَارِ الْأَمِيرِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Hisyam bin Zaid mengatakan bersama Anas menemui Al Hakam yaitu Ibnu Ayyub, ternyata orang-orang sedang membidik ayam di rumah Al Amir, kemudian ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah melarang hewan-hewan ternak dijadikan sasaran (memanah atau menombak). (HR Sunan An-Nasa'i)
Dalam hadits serupa diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang kambing atau sesuatu yang bernyawa dijadikan sasaran melempar tombak.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ الْمَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ الْهَادِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُنَاسٍ وَهُمْ يَرْمُونَ كَبْشًا بِالنَّبْلِ فَكَرِهَ ذَلِكَ وَقَالَ لَا تَمْثُلُوا بِالْبَهَائِمِ
Mu'awiyyah bin Abdullah bin Ja'far dari Abdullah bin Ja'far berkata bahwa Rasulullah SAW melewati sekelompok orang yang sedang melempari seekor kambing dengan tombak, Nabi Muhammad SAW membenci hal itu dan bersabda, "Janganlah kalian mencincang hewan (menjadikan kambing sasaran melempar tombak)." (HR Sunan An-Nasa'i)
Berdasarkan tiga hadits tersebut, dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW mengajarkan umat manusia bersikap baik terhadap hewan. Rasulullah SAW melarang manusia menyiksa hewan.