UMJ: Mahasiswa Pelaku Pinjaman Pribadi Telah Dipecat
Dekan FEB UMJ sebut mahasiswa pelaku pinjaman pribadi telah dipecat dari jabatannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) memutuskan untuk memberikan sanksi dan peringatan bagi mahasiswanya yang terlibat kasus pinjaman pribadi (pinpri) yang sempat ramai di media sosial. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMJ mendeteksi satu mahasiswa yang terlibat pinpri yang merupakan wakil bendahara dari Himpunan Mahasiswa FEB UMJ.
"Lebih dari 2.000 mahasiswa aktif ada di FEB UMJ, menurut saya hal seperti ini sangat bisa terjadi dan karena mahasiswa yang bersangkutan bertugas sebagai wakil bendahara Himpunan Mahasiswa (HIMA) UMJ dan tentu yang menjadi dampak paling terasa adalah himpunan, oleh karena itu, yang bersangkutan telah dipecat dari jabatannya Sabtu lalu," kata Dekan FEB UMJ Luqman Hakim saat ditemui Republika di kampus UMJ, Cirendeu, Tangerang, pada Senin (4/9/2023).
Luqman menegaskan, dana pinpri dari mahasiswa yang bersangkutan bukan bersumber dari kas atau pengajuan dana khusus HIMA FEB seperti yang telah tersebar. SH yang duduk di semester 5 FEB UMJ, kata dia meminjamkan dana pribadinya kepada orang-orang dengan perjanjian mufakat antar teman.
"Kita sudah ketemu mahasiswa serta pemimpin HIMA FEB dan sudah disimpulkan, karena kita pengen tahu apa sih yang terjadi terutama tentang apakah betul ini membawa institusi, dan ternyata tidak sama sekali menggunakan dana dari Himpunan," tegasnya.
Luqman mengatakan, SH mengaku meminjamkan uang pribadinya sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan bunga sebesar Rp35 ribu. Menyoal syarat ketat yang diberlakukan SH, menurut Luqman hal itu sudah berdasarkan mufakat antara peminjam dan pemberi dana.
"Dia (SH) melakukkan meminjamkan uang pribadinya kepada rekan melalui medsos, memang ada praktek hal yang tak seharusnya, namun sekali lagi itu uang pribadi dan tidak menggunakan dana HIMA FEB," katanya.
Dia juga menjelaskan mengenai mekanisme dana HIMA yang tidak memungkinkan ada pengajuan dana untuk Pinpri. Sebab, hal-hal terkait kegiatan maupun dana harus melalui proseduran melalui ketua himpunan beserta jajaran, ketua prodi hingga dekan.
"Hal-hal yang harus keluar uang pada Himpunan harus ada proposalnya untuk dipertanggungjawabkan. Dan tidak ada proposal untuk dana pinpri," ujar dia menegaskan.
SH yang sudah tersebar namanya di media sosial sebagai 'lintah darat' pinpri pun diberikan peringatan oleh FEB UMJ. Sebab dokumen foto dirinya mengenakan atribut himpunan hingga kampus telah tersebar luas di media sosial.
"Kalau saya pikir ini masalah anak-anak ya, oleh karena itu kami juga akan melakukan pembinaan kepada mahasiswa kami," kata Luqman.
UMJ pun telah lama memunculkan program-program tentang Al-Islam dan kemuhammadiyahan (AIK) dan diberikan kepada para mahasiswanya setiap hari. Hal ini secara proses pengajaran dan pendidikan untuk mewujudkan mahasiswa hingga dosen dan karyawan akidah akhlak yang sesuai integrasi keislaman.
Jasa pinpri yang ditawarkan oleh oknum beravatar atau memiliki foto profile idol K-Pop di media sosial X, yang dulunya Twitter, ramai diperbincangkan oleh warganet. Pinpri disebut-sebut banyak yang memberikan pinjaman dengan bunga pinjaman yang lebih besar dari bunga bank dan melakukan doxing dalam upaya menagih peminjamnya.
Awalnya akun X @Partaisocmed menguliti soal Pinpri beravatar Korea (Avkor) dengan pengalaman dari berbagai warganet di media sosial. Akun anonim tersebut menduga salah satu oknum Pinpri ini merupakan mahasiswa dan anggota himpunan UMJ.
Akun tersebut juga mengatakan, bahwa oknum Pinpri bisa memberikan bunga pinjaman sebesar 35 persen per hari. Dan jika tidak membayar tepat waktu yang ditentukan, maka nama peminjam hingga data pribadinya dirusak.