Cak Imin Kirim Surat, KPK Tunda Pemeriksaan

Cak Imin meminta pemeriksaannya diundur pada Kamis (7/9/2023), namun KPK menolak.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. Muhaimin pada Selasa (5/9/2023) tidak bisa memenuhi panggilan KPK. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang, M Noor Alfian Choir, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Sebab, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang ada kegiatan lain.

Baca Juga


"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Ali mengatakan, Cak Imin meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis (7/9/2023). Namun, KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Sebab, tim penyidik memiliki agenda lain, yakni melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini.

Oleh karena itu, Ali menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. KPK pun bakal segera mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Cak Imin.

"Jadi bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti minggu depan," kata Ali mengungkapkan.

Sebelumnya, Cak Imin mengaku bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (5/9/2023). Alasannya, ia harus menghadiri dan membuka sebuah acara di luar kota.

"Saya sudah dapat surat pemanggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman JQH, organisasi para hafiz dan qari NU, ini saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, dari banyak negara," kata Cak Imin dikutip dari video Mata Najwa yang diunggah kanal Youtube Najwa Shihab, Selasa.

"Sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda, tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara lain mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi," kata dia menjelaskan.

Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keterangannya pun dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.


KPK menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakerpada 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali Fikri, Senin.

Isu muatan politik mencuat setelah KPK juga memanggil Cak Imin di kasus ini. Ali menegaskan, bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik. "Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu oekan lalu mengatakan, pemanggilan muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

Naiknya status kasus ke tingkat penyidikan diumumkan KPK pada Senin (14/8/2023) sore. KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Meski demikian, pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023). Pada pekan lalu, tim penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah di wilayah Gorontalo.

Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi akhir pekan lalu memberikan tanggapan terkait pemanggilan Muhaimin oleh KPK. "KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik?," kata Gus Choi ketika ditemui di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023). 

Pihaknya juga menjelaskan sebelum kabar deklarasi Cak Imin sebagai calon wakil presiden (Cawapres) berhembus tak ada isu bermasalah hukum dan sebagainya. Ia pun kembali menanyakan ke awak media apakah KPK itu alat politik atau penegakan hukum.

"Kemarin Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macam-macam. Kan tenang semua kemarin. Sekarang muncul begitu. Ini KPK itu alat politik atau penegak hukum? Nah karena itu KPK jangan main-main lah," katanya. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura, pun mengkritik KPK yang terkesan ikut bermain politik dengan membidik kasus lama Muhaimin Iskandar pascadideklarasi menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan. Ia menduga kasus ini sengaja disimpan untuk dikeluarkan sewaktu-waktu untuk kepentingan politik.

"Kalau memang bersalah, kenapa tidak dari dulu. Yang begini yang kita khawatirkan dari kepemimpinan saat ini. Seolah-olah kasus yang menimpa pejabat dan elite politik itu menjadi alat yang akan dikeluarkan di momen-momen tertentu saja," kata Charles, Ahad (3/9/2023).

Charles meminta KPK menghentikan cara-cara bermain politik dalam pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, didirikan untuk menumpas korupsi, bukan menjadi alat pamungkas oleh kepentingan politik orang-orang tertentu untuk menekan lawan.

 

 

Survei Elektabilitas Cawapres Menurut Indikator Politik Indonesia - (infografis Republika)
 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler