Mahfud MD Bantah Pemeriksaan Cak Imin Bernuansa Politis

Mahfud tegaskan KPK hanya memanggil Cak Imin sebagai saksi, bukan tersangka.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal panggilan KPK terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, pemanggilan ini bukanlah politisasi hukum.

Baca Juga


"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Mahfud mengatakan, KPK tidak memanggil Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah itu. 

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," ujar Mahfud.

Mahfud lantas bercerita saat ia dulu juga pernah dipanggil oleh KPK usai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 silam. Saat itu, ia mengaku tim penyidik mencecar dirinya mengenai sejumlah pertanyaan teknis.

 

"Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ungkap Mahfud.

"Menurut saya, dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," sambung dia menjelaskan. 

KPK mengagendakan pemeriksaan Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker pada Selasa (5/9/2023). Namun, belakangan hal itu ditunda lantaran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sedang ada kegiatan di luar kota. Rencananya KPK bakal memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keterangannya pun dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler