Empat Purnawirawan Jenderal Jadi Pj Gubernur, Tito: Sudah Penuhi Syarat
Tito menilai empat purnawirawan jenderal itu juga mempunyai kapasitas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menunjuk empat purnawirawan TNI dan Polri menjadi penjabat (pj) gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penunjukan empat pensiunan jenderal itu tak melanggar aturan.
Tito menjelaskan, tidak ada undang-undang yang melarang purnawirawan TNI-Polri menjadi ASN setelah pensiun dari kesatuannya. Adapun keempat pensiunan yang baru saja dilantik menjadi pj gubernur sudah menjabat sebagai ASN. Dengan menjadi ASN, keempatnya berstatus memenuhi syarat menjadi pj gubernur.
"Setelah mereka menjabat sebagai ASN eselon 1 struktural, misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur," kata Tito seusai melantik empat purnawirawan itu dan lima ASN lainnya sebagai pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Tito menambahkan, selain memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, empat pensiunan aparat itu juga punya kapasitas untuk menduduki posisi pj gubernur. "Kita juga pahamlah TNI dan Polri memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus," ujar mantan kapolri itu.
Empat pensiunan TNI-Polri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur itu adalah sebagai berikut:
1. Pj Gubernur Sumatera Utara Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin. Jenderal bintang dua itu sebelum pensiun menduduki posisi wakil inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat. Belum diketahui pasti jabatan sipil yang dia emban usai pensiun dari dinas militer.
2. Pj Gubernur Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana. Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjabat sebagai inspektur utama Sekretariat Jenderal DPR RI. Semasa aktif di kepolisian, Nana pernah menjadi Kapolda Metro Jaya.
3. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Andap Budhi Revianto. Mantan perwira tinggi Polri itu sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
4. Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Jenderal bintang dua ini sebelumnya menduduki posisi staf khusus Mendagri bidang keamanan dan hukum.