Opini Mahfud Soal KPK Panggil Muhaimin Setelah Dideklarasikan Cawapres

Muhaimin telah meminta penundaan jadwal pemeriksaannya di KPK.

Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Rep: Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD bukan merupakan politisasi hukum. Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.


“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI itu menambahkan.

KPK diketahui memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan pekan ini, Kamis (7/9/2023). Tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.

“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali sebelumnya menegaskan, tidak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Ali juga menegaskan KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujar Ali.

Naiknya status kasus ke tingkat penyidikan diumumkan KPK pada Senin (14/8/2023) sore. KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.


Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi mengingatkan KPK tetap independen dalam pemberantasan korupsi. Ia menyoroti pernyataan KPK soal kasus di Kemenaker disampaikan usai Muhaimin dideklarasikan sebagai bakal cawapres.

"Kami ini ikut proses itu semua, dia (KPK) harus menjadi pemegang hukum dalam konteks pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, secara profesional. Tidak atas dasar pesanan elite politik tertentu, kelompok tertentu, atau siapalah tertentu lainnya," ujar Gus Choi di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

"Selama 11 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum, tiba tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Terus kita yang waras yang sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda," ujar Gus Choi, menambahkan.

 

Ia pun menaruh curiga, pemanggilan Muhaimin oleh KPK tak murni persoalan hukum. Kendati demikian, ia mengimbau Muhaimin sebagai salah satu elite politik taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menyarankan Cak Imin sebagai salah satu warga negara Indonesia, elite politik, dipanggil ikuti saja, proaktif.  Tapi kami ya memang sepakat bulat, pasangan Anies-Muhaimin apapun yang terjadi, kami semua pendukung akan membela sampai kapan pun," ujar Gus Choi.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua juga menanggapi upaya pemanggilan KPK terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bukti KPK saat ini menjadi alat politik.

"Hari ini anda tahu bahwa KPK itu sudah milik Istana, jadi sehingga demikian semua masuk proses Istana. Jadi kalau Istana mau, ya seperti itu, misalnya Cak Imin berada di kubu sana, KPK tidak ngomong apa," ujar Abdullah di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ia sendiri sudah delapan tahun di KPK sejak 2005 hingga 2013 dan menjadi bagian dari penyusun standar operasional prosedur (SOP). Salah satu yang disepakati dengan DPR periode saat itu adalah untuk menunda status tersangka terhadap calon yang maju dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Ada kesepakatan dengan DPR dulu bahwa menghadapi pemilu, pileg, pilpres, seseorang yang masuk dalam radar KPK yang dipersyaratkan ditersangkakan ditunda," ujar Abdullah.

"Kenapa? karena KPK tidak ingin dijadikan sebagai alat politik, tetapi lembaga hukum, nanti kalau urusan pemilu, urusan pilpres baru kemudian diproses. Jadi kalau misalnya Cak Imin betul memenuhi persyaratan, sudah terpilih jadi wakil presiden, bisa diproses," sambungnya.

Hehamahua pun memertanyakan dan curiga kepada KPK yang tiba-tiba melakukan pemanggilan terhadap Muhaimin. Apalagi pernyataan tersebut keluar setelah Anies Rasyid Baswedan mendeklarasikan Muhaimin sebagai bakal cawapres.

"Saya sudah beritahu kepada teman-teman PKS dan Nasdem, harus siap-siap menghadapi itu, tapi saya dapat ilmu baru dari Gus Choi tadi bahwa ini proses langit. Proses langit itu yang jadi nggak bisa kita rasionalkan," ujar Ketua Majelis Syura Partai Masyumi itu.

Masyumi kemarin menyatakan mendukung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024. Dukungan itu disampaikan saat elite Partai Masyumi menyambangi kantor DPP Nasdem, di Jakarta.

"Partai Masyumi telah memutuskan untuk memberikan dukungan penuh atas deklarasi pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)," kata Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler