Meski Berkelit Gak Tahu Soal Judi, Wulan Guritno Tetap Bisa Dipidana
Legislator sebut Wulan Guritno tetap bisa dipidana meski berkelit tak tahu soal judi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons rencana pemanggilan oleh Bareskrim Polri terkait promosi situs judi daring, manajemen berdalih Wulan Guritno menjadi korban. Meski begitu, Wulan Guritno ternyata tetap bisa dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mengkritik rencana menkominfo yang ingin menjadikan Wulan sebagai duta anti judi daring. Sebab, alih-alih jadi duta antijudi, Wulan tetap bisa dipidana atas kasus tersebut.
"Bisa, pasal turut serta, dalam asas hukum pidana di kita kalau dia sudah merupakan bagian dari pelaku tindak pidana, dia tidak bisa dibilang tidak tahu," kata Santoso kepada Republika.co.id, Rabu (6/9/2023).
Apalagi, ia menilai, tidak mungkin figur sebesar Wulan Guritno tidak mengetahui apa yang dipromosikan merupakan situs judi. Sebab, Wulan merupakan orang dewasa yang sudah mengerti tentang benar dan salah.
Selain itu, Santoso mengingatkan, Wulan memiliki manajemen dan sudah pasti ada tim hukum yang mengurus itu. Artinya, hampir tidak mungkin merasa tidak tahu apa-apa tapi berani mengambil pekerjaan tersebut.
"Dan penyidik itu tahu kok orang itu pasti turut serta, pasti berperan," ujar Santoso.
Politisi Partai Demokrat itu menekankan, seorang pembeli yang ternyata membeli barang curian saja tetap bisa dipidana sebagai penadah, walau tidak tahu-menahu. Maka itu, ia merasa, Wulan tetap bisa dipidana.
"Tetap, saya misalnya, beli sesuatu yang sebenarnya curian, saya bukan penadah sesungguhnya, tapi karena saya membeli tetap kena, turut serta," kata Santoso.
Uniknya, kasus serupa baru saja terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Ada tujuh selebgram ditangkap Polres Ngawi dengan dugaan mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram.
Ada pula empat remaja di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap Polres Pandeglang karena promosi judi daring. Baik pelaku Ngawi dan Pandeglang dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE.