Asosiasi Pengacara Muslim Desak Polri Pidanakan Wulan Guritno Dkk

Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.

Antara
Wulan Guritno. Asosiasi Pengacara Muslim mendesak Polri untuk mempidanakan Wulan Guritno dkk.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses hukum 26 selebritas maupun kalangan artis ternama yang diduga mempromosikan judi online. Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin mengingatkan Polri agar tak tebang-tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap para promotor judi daring yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Baca Juga


“Kita sudah membuat pelaporannnya. Dan kita minta itu ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Jangan hanya karena mereka (promotor) itu artis, atau orang-orang terkenal lainnya jadi membuat Polisi takut-takut untuk memprosesnya (menghukum),” kata Zainul saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/9/2023).

ALMI menunggu langkah selanjutnya dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap artis-artis yang diduga mempromosikan judi online tersebut.

“26 (artis) yang kita laporkan Senin (4/9/2023) kemarin. Itu (yang dilaporkan) termasuk ada yang sekarang itu, Wulan Guritno (WG), dan Vicky Prasetyo (VP),” ujar Zainul.

Selain dua nama tersebut, yang ALMI laporkan juga melakukan promosi judi online lewat media sosial adalah, YL, DP, DD, OL, DC, DG, AL, AM, BW, Am, NM, CV. Juga GY, CC, CH, TM, S, KO, AL, HH, AT, JI dan ZG. Zainul menerangkan, para terlapor tersebut, adalah para artis, dari kalangan selebriti, dan selebgram, serta komedian.

Zainul menerangkan, dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh timnya, mengungkapkan 26 promotor judi online tersebut melakukan aktivitas kampanye gim slot judi daring di media-media sosial sejak 2017.

Kata Zainul, kontrak promosi judi online yang dilakukan para nama-nama tenar itu berskala masif, dengan bayaran sesuai reputasi. Ia mengambil contoh kontrak promosi judi online yang dilakukan para selebritas dan selebgram dengan jumlah followers jutaan, bisa mendapatkan bayaran sampai dengan seratusan juta sekali kampanye nama gim slot judi online. Adapun batas bawah bayaran kontrak untuk artis dengan reputasi media sosial yang minimal di kisaran Rp 10-an juta sekali tampil.

“Kebanyakan mereka, promosinya itu melalui konten-konten video yang ditampilkan di media-media sosial mereka yang isinya menawarkan kepada masyarakat untuk bermain gim slot tertentu. Padahal gim slot itu bukan permainan, tetapi itu judi online,” ujar Zainul.

Zainul mengatakan, tanpa adanya laporan dari ALMI, pun seharusnya Polri dapat melakukan penegakan hukum yang mandiri atas praktik dan promosi judi online. Karena dikatakan dia, perjudian, termasuk aktivitas siapapun yang mempromosikan perjudian daring tersebut bukanlah delik aduan.

Polri hanya menindak masyarakat biasa ...

 

Pun Zainul mengatakan, selama ini Polri kerap melakukan pemberantasan untuk sapu bersih praktik judi online yang dilakukan kalangan masyarakat biasa. “Jadi kita heran juga kenapa Polri selama ini melakukan penindakan terhadap masyarakat biasa, tetapi untuk kalangan artis ini seperti takut-takut,” ujar Zainul.

ALMI, kata dia, patut curiga pemberantasan judi online, dan aktivitas promosinya lewat peran para artis-artis tersebut, dibekingi oleh kelompok-kelompok berseragam.

“Apa jangan-jangan kepolisian ini takut-takut menindak seleb-seleb yang mempromosikan gim slot judi online ini, karena merekanya ini dekat dengan dewa judi? Kan dewa judinya sudah mati,” kata Zainul.

“Apa jangan-jangan dewa judinya itu hidup lagi? Kita minta kepada Pak Kapolri untuk serius dalam masalah perjudian online ini dengan melakukan penindakan hukum terhadap pelakunya, dan orang-orang yang mempromosikannya. Karena ini (judi online) sudah sangat meresahkan masyarakat di semua kalangan,” sambung Zainul.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat gelar pasukan keamanan untuk KTT ASEAN di Silang Monas di Jakarta, pada Jumat (1/9/2023) lalu memerintahkan semua anggota kepolisian, harus tanpa ragu memposisikan diri sebagai ‘tukang pukul’ bagi masyarakat terhadap para bandar, dan pelaku, serta penjaja judi online.

Kapolri pun menegaskan, agar para anggotanya, tak ada yang terlibat dalam bisnis judi. Namun Jenderal Sigit mengatakan, institusinya tak bisa melakukan pemusnahan laman-laman judi online yang semakin masif menjamur ke tengah masyarakat.

“Untuk judi online, kita tegas. Yang jelas, untuk situs-situs judi online itu, tombolnya ada di Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Tugas Polri, adalah bekerja sama, kalau ada judi online, laporkan ke kita, ‘kita pukul’,” tegas Kapolri.

 

“Saya perintahkan untuk masalah judi ini, jangan pernah ragu-ragu,” begitu kata Jenderal Sigit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler