Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikirkan Ajukan Banding

Mario Dandy divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi 25 miliar.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.


Menanggapi putusan tersebut, Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengaku akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding pada proses hukum selanjutnya.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler