Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikirkan Ajukan Banding
Mario Dandy divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi 25 miliar.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengaku akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding pada proses hukum selanjutnya.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler