Tidak Masuk Akal Pilkada Serentak Dimajukan dan Pakai Suara Pileg 2024
Sekjen Partai Berkarya menolak pelaksanaan pilkada serentak jadi September 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menyoroti wacana tentang Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November menjadi September 2024. Dia menilai, jika Pilkada Serentak 2024 menggunakan hasil Pileg 2024 yang berlangsung Februari mendatang maka bisa terjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraan pencobloson
Menurut Fauzan, jika Pilkada 2024 dimajukan pada September, dapat menyulitkan partai untuk mengusung dan mendukung calon kepala daerah. Pasalnya, hasil Pileg 2024 pastinya masih rentan terjadinya gugatan. Apalagi jika pilpres terselenggara dua putaran, sambung dia, situasi akan semakin rumit dan kompleks.
"Ini kan Pemilu Serentak 2024 adalah sinkronisasi. Harusnya pilkada juga menggunakan suara Pemilihan Umum 2019 agar memudahkan semuanya seperti pemilihan presiden yang menggunakan suara 2019. Jadi ini akan memudahkan partai-partai pengusung dan pendukung, tanpa harus melihat hasil Pileg 2024," kata Fauzan saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Menurut Fauzan, jika Pilkada 2024 menggunakan suara 201,9 tentu tidak menimbulkan masalah baru terkait sengketa pemilu DPRD tingkat I dan II. Sehingga wacana dimajukannya pilkada pada September 2023 dapat dengan mudah terlaksana. "Tahapan pemilu pun akan mudah untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Fauzan.
Atau opsi lainnya, lanjut Fauzan, Pilpres 2024 yang diundur mengikuti presidential threshold menggunakan suara Pileg 2024. Sehingga, pemilihan RI 1 yang diselenggarakan benar-benar serentak menggunakan hasil Pemilu 2024.
"Jadi semuanya benar-benar serentak, dan seragam, itu baru namanya sistem yang baik. Sebab, aneh rasanya, pemilihan presiden menggunakan suara 2019 tapi pilkada menggunakan suara 2024 sedangkan sama-sama dilakukan pada tahun 2024," ujar Fauzan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait usulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September dari awalnya 27 November 2024. Menurut Tito, usulan memajukan jadwal pilkada itu muncul dari hasil diskusi antara partai politik, pengamat politik, hingga pemerintah.
Dari diskusi itu, lanjutnya, muncul suatu potensi permasalahan apabila Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada tanggal 27 November. Alhasil, Presiden Jokowi akan memgeluarkan Perppu Percepatan Pilkada Serentak 2024.
"Filosofi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serentak 552 daerah (terdiri atas) 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten; itu serentak semua. Pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia, serentak dilaksanakan dengan maksud di tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, dan (pemilihan anggota) legislatif; agar terjadi kesamaan masa jabatan," kata Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).