KPK Pecat Pegawai Rutan, Salinan Putusan Ungkap Perbuatan Cabul Terhadap Istri Tahanan
Pemecatan terhadap petugas rutan KPK berinisial M terhitung sejak pekan lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Pemecatan itu terhitung sejak pekan lalu.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Selain itu, dia juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa penyalahgunaan wewenang.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," jelas Ali.
Pemecatan itu dilakukan setelah Inspektorat KPK memeriksa M. Proses ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewas KPK yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Tindakan asusila yang dilakukan M kepada istri tahanan berinisial B menjurus ke pelecehan seksual. Berdasarkan salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebutkan bahwa dia memaksa istri tahanan untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar. Peristiwa ini terjadi saat keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun video call.
Selain itu, M juga beberapa kali sempat mengajak istri tahanan tersebut untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G untuk mengusut kasus ini. M yang merupakan petugas Rutan KPK itu pun tidak membantah kesaksian yang diberikan.
Adapun kasus pelecehan seksual terhadap istri tahanan ini menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menyelidiki dugaan pungli tersebut.