Polisi Terus Usut Para Artis Film Porno yang Dibuat di Jaksel

Film porno dibintangi 12 artis, model, dan selegram.

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti produksi film porno.
Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Heboh pembuatan film porno yang digarap disebuah rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat perhatian sangat serius dari aparat kepolosian. Bahkan kini pemeran film lokal dari kalangan artis, model, selegram yang jumlahnya mencapai 12 orang dikenakan melakukan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga


Para pemeran film porno lokal yang digarap rumah produksi di Jaksel itu dibayar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per tayangan. Namunm menurut aparat penegak hukum rumah produksi tersebut tidak memiliki kontrak atau perjanjian tertentu dengan para pemeran. 

Rumah produksi hanya memberi bayaran kepada mereka sesuai dengan kesepakatan saja. Hal itu terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku yang terlibat pembuatan film porno di Jaksel.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jaksel, Senin (11/9/2023).

Menurut Ade, film yang kental dengan adegan asusila tersebut diperankan oleh 12 pemeran wanita dan lima pria. Mereka berasal dari kalangan artis, model, sampai dengan selebgram. Masing-masing pemeran wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA. 

Rumah produksi merekrut mereka dari jaringannya dan juga melalui profiling di media sosial. "Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ungkap Ade Safri. 

Baca selengkapnya di halaman berikutnya..

 

 

 

Filmnya sudah beredar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut lokasi syuting produksi kasus film dewasa seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

"Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa.

Kemudian lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I, nanti kita update perkembangannya," ucap Ade Safri.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman  dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Ade menyebut kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman.

Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya..

 

 

Keuntungan Capai Rp 500 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya rumah produksi di Jakarta Selatan yang memproduksi hingga 120 film panas. Ratusan film porno yang diperankan oleh artis, model hingga selebgram tersebut dijual dengan sistem langganan. Dalam satu tahun beroperasi rumah produksi film panas tersebut meraup keuntungan hingga Rp 500 juta.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Adapun sistem langganan yang ditawarkan rumah produksi kepada para pelanggannya cukup bervariasi. Mulai dari berlangganan satu hari, satu pekan sampai dengan satu tahun dan tentunya harga yang dipatok pun beragam.

Begitu juga dengan bayaran yang diterima para pemain film bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta. Besaran bayaran tergantung dari seberapa besar pengaruh pemeran tersebut.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu,” jelas Ade Safri. 

Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.  Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” ungkap Ade 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler