Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ Sore Ini

Setelah diumumkan jadi tersangka, mereka akan ditahan.

Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku akan mengumumkan tiga tersangka terkait penyidikan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tiga tersangka terkait kasus tersebut, akan diumumkan sore ini, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga


“Akan diumumkan sore ini, terkait peningkatan status penyidikan dan peningkatan status tiga saksi menjadi tersangka,” kata Ketut lewat pesan singkat, Rabu (13/9/2023).

Ketut belum berani membocorkan nama-nama, maupun inisial tersangka yang akan diumumkan tersebut. Namun, kata dia, tiga orang yang akan dijadikan tersangka tersebut, akan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

“Setelah diumumkan tersangka, akan dilakukan penahanan,” kata dia. Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II ini, dalam penyidikan di Jampidsus sejak Maret 2023.

Sampai dengan September 2023, sudah lebih dari 50 orang saksi diperiksa. Mereka yang diperiksa, adalah para penyelenggara negara di berbagai kementerian, sampai dengan konsorsium, dan perusahaan yang membangun jalan bebas hambatan sepanjang 36,4 Kilometer (Km) tersebut.

Pemeriksaan juga menyasar para penyelenggara di BUMN bidang konstruksi seperti Waskita Beton, Waskita Beton Precast, dan yang lain-lain dari swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, penyidikan korupsi dalam pembangunan Tol Japek Elevated II ini juga menyangkut soal proses penggelontoran anggaran setotal Rp 13,5 triliun.

Menurut dia, penyidikan kasus ini, juga merupakan turunan dari penyidikan dalam kasus korupsi di Waskita Beton, maupun Waskita Beton Precast yang kasusnya sudah disorongkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kasus ini adalah pengembangan dari kasus Waskita Beton, dan Waskita Beton Precast yang sebelumnya sudah dilakukan penyidikan,” kata Kuntadi.

Lebih rinci Kuntadi menerangkan, dalam penyidikannya ada terungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi mulai dari proses lelang pembangunan yang terindikasi korupsi. Sampai dengan pada proses pengerjaan pembangunan jalan tol tersebut yang tak sesuai dengan ketentuan.

Mulai dari model, dan pengerjaan konstruksi bangunan, sampai pada kontur jalan bebas hambatan yang disebutnya tak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan dalam beberapa temuan dugaan korupsi, juga disebutkan adanya pengadaan barang yang tak sesuai pada pembangunan ruas jalan tol simpang susun Cikunir sampai Karawang Barat tersebut.

Terkait dengan Jalan Tol Japek Elevated II ini, adalah jalan layang lintasan bebas hambatan terpanjang di Indonesia. Pengerjaannya dimulai sejak 2017, dan rampang pada 2019.

Nama jalan tol tersebut berubah menjadi Tol MBZ saat peresmiannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu. Pemberian nama Jalan Tol MBZ tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Muhammad bin Zayid yang meresmikan salah-satu jalan protokol di Abu Dhabi dengan nama Jalan Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler