Oknum TNI Lawan Arah di Tol MBZ Dijatuhi Sanksi Disiplin

Lettu GDW kemungkinan dikenakan hukuman pidana karena melanggar lalu lintas.

Dok Dispenad
kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari memastikan oknum TNI Angkatan Darat, Lettu Kavaleri GDW yang mengendarai mobil melawan arah di Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), Bekasi, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi disiplin. Sebab, dia diduga pergi dari satuannya dan berkendara tanpa izin dari komandan satuan.

"Pasti, sanksi disiplin pasti," kata Hamim kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Hamim menjelaskan, setiap prajurit yang hendak keluar kesatuannya harus terlebih dahulu mendapatkan izin secara prosedural dari atasannya. Namun, Lettu GDW diketahui pergi tanpa izin.

"Nah, konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin," ujar Hamim.

Dia mengungkapkan, selain sanksi disiplin, Lettu GDW juga kemungkinan dikenakan hukuman lainnya karena melanggar lalu lintas. "Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu," tegas Hamim.

Hamim menambahkan, hingga kini Pomdam Jaya masih mengusut kasus ini. Ia menyebut, jajaran TNI AD juga meminta maaf atas tindakan Lettu GDW yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun.

"Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas apa yang dilakukan salah satu oknum perwira kemarin di Jalan Tol MBZ yang menimbulkan kecelakaan," ujar dia

Sebelumnya, Lettu GDW yang mengendarai kendaraan melawan arah di Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (9/9/2023) diduga sedang mengalami masalah psikologis. Aksi pria berusia 29 tahun dari Kesatuan Yonkav 7/ Pragosa Satya Kodam Jaya itu mengakibatkan kecelakaan beruntun tujuh mobil di jalan tol layang tersebut.

"Lettu GDW ini memiliki riwayat penyakit, kondisi psikologis juga kurang sehat dan sedang dalam pengawasan satuan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herbeth Andi Amino Sinaga saat jumpa pers di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Saat mengendarai mobilnya sejak Subuh, GDW tidak memiliki izin dari kesatuannya. "Pada Sabtu (9/9/2023) yang bersangkutan pergi. Yang jelas dalam waktu Subuh pergi mengendarai mobil tanpa izin dari satuannya," katanya.

"Berarti tanpa izin, termasuk pimpinannya. Nah, inilah yang perginya dia yang akhirnya kejadian laka lalin (kecelakaan lalu lintas), menabrak tujuh kendaraan di MBZ, di jalan layang tersebut," kata Herbeth.

Pihaknya belum bisa memeriksa Lettu GDW lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Kendati demikian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi barang-barang bukti dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler