Banding Mario Dandy Bakal Ditangani Pengadilan Tinggi DKI

Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonisnya dan ditangani Pengadilan Tinggi DKI.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonisnya dan ditangani Pengadilan Tinggi DKI.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga


Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.

“Memang benar  Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9/2023) lalu.

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di dalam persidangan, Kamis.

Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp 25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin.

Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler