KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terkait Gratifikasi

Meski belum ada tersangka, tapi KPK sudah mencegah Eko Darmanto dan tiga rekannya.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Jumat (15/9/2023). Eko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya semasa menjabat.

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga


Ali belum menjelaskan lebih rinci apakah Eko akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya menyebut, saat ini Eko masih dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, belum secara resmi mengumumkan identitas pihak yang dimaksud. Pun belum ada yang ditahan.

Hanya saja, Eko Darmanto dan tiga orang lainnya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait penyidikan kasus itu. Ketiga orang itu adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Penyidikan kasus itu bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

Namun, Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Meski demikian, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran.

Kasus Eko masuk ke penyidikan...

Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus itu pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler