Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi
Sebanyak lima lokasi mobil layanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Indonesia kepada masyarakat yang ingin mengemudi kendaraan bermotor. Karena itu sebelum habis masa berlakunya, maka segera perpanjang dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah, baik Jakarta, Depok maupun Bekasi
Sebanyak lima lokasi mobil layanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Selasa (19/9/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Kemudian bagi warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di Pos Lalu Lintas Kukusan di Jalan Gotong Royong Kukusan Beji, Depok dan di Ex Ramayana di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini tanggal 19 September 2023 dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sementara bagi warga Bekasi Kota dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang di Jalan Siliwangi, Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat. Adapun jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Selasa 19 September 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Dengan adanya mobil layanan SIM Keliing tersebut, masyarakat dapat lebih mudah dan efesien memperpanjang masa berlaku SIM. Pemohon cukup membawa persyaratan yang telah ditentukan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.
Namun perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.