Dinas Luar Negeri Johnny G Plate Dibiayai BAKTI

Dalam sidang terungkap anggaran dinas eks Menkominfo Johnny G Plate dibiayai BAKTI.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate. Dalam sidang terungkap anggaran dinas eks Menkominfo Johnny G Plate dibiayai BAKTI.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy mengungkap perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate pernah dibiayai oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Uang tersebut berikan eks Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga


Hal itu disampaikan Happy saat bersaksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo. Happy menjelaskan penganggaran Johnny G Plate saat kunjungan ke Spanyol, Inggris dan Prancis lewat dana BAKTI. 

"Dari kementerian ada SPPD? Kan ada perjalanan dinasnya beliau?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).

"Izin Yang Mulia kalau perjalanan dinas pimpinan itu memang dipersiapkan tapi nilainya terbatas," jawab Happy. 

Happy menyebut biaya perjalanan dinas Johnny G Plate dan rombongannya saat ke Eropa tak memadai menggunakan anggaran Kemenkominfo. Sehingga perjalanan itu dibiayai oleh BAKTI. 

"Kita menyebutnya perjalanan dinas pimpinan Yang Mulia, jadi tidak hanya dipakai oleh pak menteri, jadi untuk pergi ke Barcelona dan ke beberapa negara menggunakan anggaran BAKTI," ujar Happy. 

"Anggaran BAKTI?" tanya Fahzal. 

"Benar Yang Mulia," jawab Happy. 

"Nggak ada anggaran (Kemenkominfo) untuk perjalan dinas beliau?" tanya Fahzal lagi. 

"Untuk perjalanan itu nggak ada Yang Mulia, " jawab Happy. 

Majelis hakim mempertanyakan alasan Kemenkominfo tak menyiapkan anggaran ke Spanyol itu. Happy berdalih biaya itu memang sengaja dibayarkan Anang. 

"Nggak ada? Kok bisa nggak ada? Menteri ke luar negeri, kok bisa nggak ada?" tanya 

Fahzal.

"Dianggarkan Yang Mulia, tapi nggak dipakai," jawab Happy. 

"Kenapa nggak dipakai?" cecar Fahzal. 

"Pada waktu itu saya berdiskusi arahan ke pak Anang terkait perjalanan dinas tersebut," jawab Happy. 

"Kenapa ke pak Anang? Ini kan perjalanan dinas menteri?" tanya Fahzal lagi. 

"Karena asumsi saya pak pasti perjalanan dinas ke luar negeri dengan menteri nilainya akan membengkak, anggaran kami terbatas," jawab Happy. 

Majelis hakim menganggap jawaban Happy terkesan mengada-ngada. Majelis sulit mempercayai seorang menteri menunaikan tugas di luar negeri dengan anggaran pihak lain. 

"Itu kan lain cerita, jangan ngarang-ngarang deh, masa menteri nggak punya SPPD ke luar negeri. Atau memang nggak ada program itu, ingin pergi-pergi sendiri sama rombongan, bisa jadi itu, nggak ada dalam SPPDnya," sindir Fahzal. 

Happy bersaksi untuk tiga terdakwa pada hari ini yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler