Di Malaysia, 80 Persen UKMnya Sudah Bersertifikasi Halal
Jumlah total pemegang sertifikat halal untuk semua kategori industri adalah 8.272.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Saat ini, lebih dari 80 persen atau 7.306 usaha kecil dan menengah (UKM) adalah pemegang Sertifikat Verifikasi Halal Malaysia. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri di Departemen Agama (Urusan Agama) Datuk Mohd Na’im Mokhtar.
Data ini sekaligus mengakhiri perdebatan portofolionya pada Tinjauan Jangka Menengah (MTR) Rencana Malaysia ke-12 (12MP) di Dewan Rakyat. Ia lantas mengatakan jumlah total pemegang sertifikat halal untuk semua kategori industri adalah 8.272 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.270 perusahaan atau 39,53 persen merupakan pemegang sertifikat kategori perusahaan Bumiputera.
“Dari beberapa rapat Kabinet dan rapat antar kementerian yang telah dilaksanakan, telah dicapai kesepakatan dan resolusi agar Halal Development Corporation (HDC) berperan penting dalam fokus pada pelatihan dan bimbingan industr untuk memastikan industri siap menerapkan sertifikat verifikasi halal Malaysia," ujar dia dikutip di Malay Mail, Rabu (20/9/2023).
Dalam upaya perbaikan tata kelola industri UKM, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) disebut selalu berkolaborasi dan berinteraksi dengan seluruh lembaga bimbingan wirausaha di bawah kementerian. Semua pihak tengah berupaya memfasilitasi aspek standar dan prosedur sertifikasi halal, termasuk prosedur penerapan halal.
Ia juga mengatakan selain sesi fasilitasi dalam kelompok besar, Jakim juga mengadakan sesi kelompok terarah (focus group). Layanan ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menghadapi kendala dalam sertifikasi halal baik pada tahap pra-permohonan, saat ini, maupun pasca sertifikasi halal.
Tidak hanya itu, Mohd Na’im mengatakan departemennya juga mempekerjakan para ahli dari lembaga pemerintah dan swasta, termasuk Institut Penelitian Produk Halal (HPRI) Universiti Putra Malaysia. Mereka terlibat dalam berbagai aspek terkait halal, melalui kolaborasi untuk memperkuat ekosistem halal di dalam dan luar negeri.
Sebelumnya saat memperdebatkan 12MP-MTR, Datuk Seri Noraini Ahmad (BN-Parit Sulong) menyarankan agar pemerintah memperbaiki tata kelola industri khususnya kelompok UKM . Hal ini berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai tambah pasar halal.
Mengenai usulan untuk membuat undang-undang khusus yang mengatur industri halal, Mohd Na'im mengatakan untuk saat ini penggunaan undang-undang yang ada seperti Trade Description Act 2011 (Act 730), Trade Descriptions (Sertifikasi dan Penandaan Halal) Order 2011 dan Deskripsi Dagang (Definisi Halal) Order 2011, serta pemberlakuan di negara-negara bagian masih relevan dan memenuhi kebutuhan dan persyaratan saat ini.
Sebelumnya diberitakan pemerintah Malaysia terus berupaya untuk menghasilkan lebih banyak profesional di bidang Halal. Untuk mendukungnya, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) disebut sedang mengembangkan Modul Eksekutif Halal Internasional baru.
Menteri Mohd Na'im mengatakan, melalui modul yang diperbarui itu ia yakin Malaysia akan mampu 'mengekspor' lebih banyak profesional di bidang Halal ke negara lain. Langkah ini sejalan dengan upaya mengembangkan industri halal secara internasional.
“Ini merupakan endorsement bagi negara, karena modul baru yang dikembangkan tentunya dapat memberikan nilai tambah bagi talenta-talenta baru, baik lokal maupun internasional,” kata dia.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Jakim Datuk Hakimah Mohd Yusoff mengatakan departemennya yakin bahwa inisiatif untuk mengembangkan modul baru akan meningkatkan proses sertifikasi Halal di negara lain.
“Modul yang ada saat ini hanya kerjasama Original Equipment Manufactur (OEM) lokal dengan pabrik di negara lain,” ucap dia.