Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Dikorting Puluhan Triliun, MA Tuai Kritik
Orin merasa heran dengan putusan Majelis hakim kasasi MA di kasus Surya Darmadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengkritisi diskon hukuman bagi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang diputus Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan itu, hukuman uang pengganti oleh Surya Darmadi dikorting hingga Rp 39,8 triliun.
Ori mengingatkan MA agar menyadari perubahan paradigma hukuman terhadap korupsi. Menurutnya, penghukuman tak hanya ditujukan kepada fisik koruptor, tapi juga pada aset kekayaannya yang bisa digunakan menebus kerugian negara.
"Zamannya sudah bukan hanya follow the suspect tapi juga follow the money. Ini untuk mengembalikan (kerugian) keuangan negara. Jadi bukan semata-mata untuk menghukum pelaku," kata Orin kepada Republika, Rabu (20/9/2023).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun guna menebus kesalahannya. Surya Darmadi divonis bersalah merusak lingkungan. Putusan ini pun diamini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA ternyata punya pendapat berbeda. "Harusnya uang pengganti yang dimaksimalkan," lanjut Orin.
Sehingga Orin merasa heran dengan putusan Majelis hakim kasasi MA di kasus Surya Darmadi ini. Padahal tingginya uang pengganti diharapkan menghadirkan efek jera pada diri Surya Darmadi. "Itu memperlihatkan bahwa perspektif pemberian efek jera melalui aspek ekonomi, dengan uang pengganti tidak jadi pertimbangan utama," ucap Ori.
Ori pun menyinggung hukuman penjara bagi koruptor sebenarnya sudah tak lagi menakutkan. Dengan kondisi ini, Orin menaruh harap hukuman bagi koruptor dapat lebih tegas lewat uang pengganti. Hanya saja, harapan ini dihempaskan oleh putusan MA yang jauh dari semangat pengembalian kerugian negara sebesar-besarnya.
"Hukuman penjara selama ini kan sudah terbukti tidak efektif, belum lagi bicara tentang bagaimana Lapas untuk koruptor," ujar Ori.
"Banyak riset juga menunjukkan kelemahan penegakan hukum tipikor tidak berbanding lurus dengan jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan," ujar Ori.
Terlepas dari itu, Orin masih menunggu argumentasi MA yang mengobral hukuman bagi Surya Darmadi. "Harus dilihat apa pertimbangan hakimnya," ujar Ori.
Di sisi lain, Juru Bicara MA Suharto belum bisa memberi keterangan lengkap mengenai alasan korting hukuman tersebut. Suharto meminta masyarakat menunggu putusan lengkapnya dipublikasikan. "Tentang (alasan) lengkapnya, tunggu putusan lengkap di-upload ke sistem," ujar Suharto.
Sebelumnya, MA memberi diskon hukuman uang pengganti bagi Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja.
Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Perkara ini sampai di meja hakim agung MA pada 18 September 2023.
Hanya saja, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis (14/9).
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.