AdaKami akan Tindak Tegas Pelanggaran Penagihan Pinjol

AdaKami melakukan teror penagihan utang hingga memicu penggunanya bunuh diri.

Republika/Friska
Aplikasi pinjaman online AdaKami
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform peer to peer lending (P2P) online atau pinjaman online (pinjol) AdaKami memastikan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penagihan pinjaman kepada penggunanya. Saat ini viral di media sosial yang menyebutkan desk collection AdaKami melakukan teror penagihan utang hingga memicu penggunanya melakukan bunuh diri.

Baca Juga


"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Dia menegaskan, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Bernardino mengungkapkan, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," jelas Bernardino.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sunu menyebut, pengecekan dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

"Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," jelas Sunu.

Sunu mengimbau kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti detail nasabah kepada AdaKami. Selain itu, penyampaian juga bisa dilakukan langsung kepada AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut agar investigasi dapat diselesaikan secara faktual.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku. "Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” jelas Sunu.

Melalui media sosial Twitter, sebelumnya akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023 membagikan thread mengenai adanya pengguna pinjol AdaKami yang bunuh diri akibat penagihan yang tidak wajar. Akun tersebut membagikan tangkapan layar dari masyarakat mengadukan melalui Instagram yang menguatkannya langsung kepada akun @poldametrojaya.

Akun tersebut menceritakan keluarganya bunuh diri akibat tidak mampu membayar pinjaman di AdaKami. Teror hingga berakhir kepada pemecatan pekerjaan membuat keluarganya terpuruk.

Lalu akun @rakyatvspinjol menceritakan, korban tersebut meminjam kepada AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan pinjaman hingga hampir Rp 19 juta. Saat korban telat membayar, teror mulai diterima hingga berujung pemecatan dari tempat bekerja karena debt collector terus menghubungi kantor tempat korban bekerja.

Tak hanya itu, order fiktif antar makanan kerap berdatangan setiap hari. Hingga akhirnya korban tersebut melakukan bunuh diri dengan adanya teror berkepanjangan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler