AdaKami Penuhi Panggilan OJK, Pertemuan Dilanjutkan Hari Ini
AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform peer to peer lending (P2P) online atau pinjaman online (pinjol) AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kemarin (20/9/2023) untuk proses klarifikasi. Pemanggilan tersebut terkait dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oknum desk collection (DC) atau bagian penagihan hutang AdaKami.
"AdaKami bersama AFPI telah memenuhi panggilan OJK. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
Bernardino mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu termasuk dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Dia memastikan, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. "Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKamim elalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” jelas Bernardino.
Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol di Twitter yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun. Lalu K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 setelah diteror penagihan utang secara tidak wajar.
Bernardino menegaskan, AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel. "Ini dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," ucap Bernardino.
Dia menuturkan, data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino menuturkan saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem.
OJK saat ini tengah menangani viralnya kasus penagihan utang oleh oknum debt collector AdaKami yang diduga melanggar aturan. Buntut dari teror penagihan utang, pengguna layanan pinjol AdaKami dikabarkan memilih mengakhiri hidupnya.
"(Pihak terkait dugaan pelanggaran penaghihan utang AdaKami) sedang kami panggil ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica kepada Republika.co.id, Rabu (20/9/2023).
Saat ini penyeledikan mengenai kasus tersebut juga tengah dilakukan. Sebab informasi yang beredar hanya sebatas penjelasan melalui unggahan di media sosial Twitter dari akun @rakyatvspinjol.
Mengenai informasi yang tersebar di media sosial tersebut, OJK mengatakan sebelumnya tengah menangani kasus tersebut. "Atas aduan AdaKami, sedang kami lakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito.
Sarjito menjelaskan OJK juga saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Meskipun begitu Sarjito belum bisa memberikan detil informasi mengenai dugaan kasus tersebut.