Cabut Laporan, NII Crisis Center: Panji Gumilang Sudah Berubah, Kami Maafkan...

NII Crisis Center akui cabut laporkan karena sudah memaafkan Panji Gumilang.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. NII Crisis Center akui cabut laporkan karena sudah memaafkan Panji Gumilang.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan merespons kabar pencabutan laporannya terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ken menyatakan tak perlu lagi memperpanjang masalah hukum dengan Panji Gumilang. 

Baca Juga


Ken mengungkapkan adanya perubahan pada diri Panji Gumilang. Berdasarkan pengamatannya, Panji tak lagi sesumbar dan keras kepala seperti di awal kemunculannya di perkara ini. Perubahan inilah yang menurut Ken jadi dasar pemberian maafnya kepada Panji Gumilang. 

"Setelah beliau menyadari apa yang dilakukannya salah dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya Islam karena membuat kegaduhan maka kami memaafkan," kata Ken kepada Republika, Kamis (21/9/2023). 

Ken menjelaskan awal mula pelaporannya terhadap Panji Gumilang lantaran dianggap "melampaui batas" dalam ajaran Islam. Ken menyatakan upaya jalur hukum terhadap Panji diharapkan sebagai sarana pengingat. Belakangan, menurut Ken laporannya itu berdampak positif dalam mengubah sikap Panji Gumilang. 

"Melihat perkembangan positif dari apa yang kami laporkan, pada dasarnya laporan kami adalah untuk mengingatkan karena kami anggap telah melampaui batas," ujar Ken. 

Selanjutnya, Ken berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ken berharap kedamaian Indonesia tak lagi terganggu oleh ulah segelintir pihak. 

"Semoga ini menjadi hal yang baik ke depan, semoga Indonesia aman dan damai," ujar Ken. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, salah satunya laporan dibuat oleh Ken. Namun kasus hukum penistaan agamanya tetap berproses

Kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Dengan demikian, kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun sudah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler