Kasus Pinjol AdaKami, Kominfo Sebut Pemblokiran Tunggu Permintaan OJK

AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Republika/Friska
Aplikasi pinjaman online AdaKami
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa langsung melakukan pemblokiran aplikasi maupun iklan dari financial technology (fintech) AdaKami, menyusul dugaan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabahhnya. Hal ini karena hingga saat ini karena AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, untuk memblokir pinjol legal maka Kominfo harus menunggu permintaan dari OJK.

"Kominfo akan memblokir pinjol ilegal atas data yang disampaikan OJK kepada Kominfo ya, kita tidak bisa men-takedown atau memblokir pinjol yang legal tanpa ada permintaan," ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Usman mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari OJK terkait permintaan pemblokiran. Dia menyebut, OJK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran penagihan yang dilakukan AdaKami.

Karena itu, Kementerian Kominfo masih akan menunggu hasil penyelidikan OJK tersebut. "Terkait dengan kasus tadi itu, kita belum dapat permintaan dari OJK. Memang pinjol itu katanya menagih dengan kekerasan ya kan sehingga si orang yang berpiutang ini akhirnya bunuh diri dan OJK masih menyelidiki apakah benar bunuh diri karena teror debt collector," ujar Usman.

"Nah nanti hasil penyelidikan OJK seperti apa, ya kalau nanti pinjol tersebut betul betul melanggar aturan ya karena menteror gitu dan OJK meminta pinjol itu diblokir ya kita akan blokir," ujarnya.

Sebelumnya, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Klarifikasi itu terkait dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan utang AdaKami.

Dikatakan, agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023. Dalam pertemuan itu, akan dipaparkan kronologis dan berbagai bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. 

"Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik. Itu karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna," ujarnya.

 

 


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler