Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Komisi III Nilai Wajar Adanya Conflict of Interest

Hakim konstitusi yang merupakan wakil  DPR haruslah menyuarakan suara lembaganya.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi II DPR Arsul Sani.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-25 September 2023, untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Salah satu nama calonnya adalah Arsul Sani yang tadinya anggota Komisi III dan kini anggota Komisi II.


Ketua Komisi III Bambang Wuryanto menjelaskan, itulah pentingnya uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seluruh calon, termasuk Arsul. Namun, dia mengatakan, tak ada di dunia ini yang tak memiliki kepentingannya.

"Tidak ada di dunia ini yang tidak ada conflik of interest-nya. Conflict of interest ada. tetapi patut apa tidak, itu yang penting patut opo ora," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Selain berpatokan dengan hukum, menurut dia, wajar apabila hakim MK memiliki kepentingan politik. Apalagi, tiga dari sembilan hakim MK diusulkan oleh DPR yang ditetapkan lewat fit and proper test yang dilakukan Komisi III.

"Hakim MK di-fit and proper test terbuka, karena hakim MK, itu ada kepentingan politiknya di samping kepentingan hukum. Maka itu adalah perkawinan antara hukum murni dan kebijakan politik, oleh karena itu ada saat bagi kami, untuk hakim MK paham keputusan politik," ujar Bambang.

Dalam salah satu pendalaman terhadap salah satu calon, Ia mengatakan, bahwa pengujian kali ini adalah untuk menyaring hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Menurut dia, hakim konstitusi yang merupakan wakil dari DPR haruslah menyuarakan suara dari lembaganya.

"Artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR, fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru mendowngrade keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang dalam rapat fit and proper test calon hakim MK.

Selanjutnya, dia pun menanyakan apakah kinerja sembilan hakim yang berada dalam MK sudah memenuhi ekspektasi. Sebab, lembaga tersebut haruslah menjadi pihak yang sesuai dengan standar MK dilahirkan.

"Nah sekarang saya pengen tanya ke Pak Doktor, Pak Doktor apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan? Itu saja pertanyaannya yang pertama," ujar Bambang.

Komisi III sendiri menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Pengujian tersebut dilaksanakan dua hari, dari 25 sampai 26 September 2023.

Delapan nama calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan. Terdapat pula anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani, yang ikut dalam fit and proper test tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler