BNNP Jabar Musnahkan 8 Kilogram Sabu-Sabu, Barang Bukti Dua Kasus
Sabu-sabu ada yang dibawa menggunakan bus dari Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar delapan kilogram, Selasa (26/9/2023). Sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari dua kasus yang diungkap pada periode Juli-September 2023.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, jajaran BNN di Jabar mendapat arahan dari pusat untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jabar. Hasilnya, kata dia, diungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 7.602,93 gram. Terkait kasus itu, ditetapkan tersangka berinisial A, N, F, dan TA.
Satu kasus lainnya dengan tersangka berinisial MB. Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 610,38 gram. “Seluruhnya (barang bukti dari dua perkara) sabu berat 8.213,31 gram, dengan jumlah tersangka lima orang,” kata Heru.
Heru menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba dari arah Sumatra. Diketahui ternyata sabu-sabu dibawa menggunakan bus dari Aceh menuju arah Bandung melalui Pelabuhan Merak.
“Anggota kita juga sudah di sana untuk membuntuti sampai kita yakin ini bus yang diduga membawa barang sabu itu. Kemudian, begitu masuk wilayah Jabar, kita lakukan penggeledahan,” kata Heru.
Menurut Heru, petugas sempat mengalami kesulitan mencari barang bukti. Ternyata, kata dia, sabu-sabu disembunyikan di atas blower AC kendaraan. Ia mengatakan, sabu-sabu itu dikemas menggunakan bungkus teh.
Heru mengatakan, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari jalur golden triangle, yang kemudian dikirim melalui jalur perairan atau darat ke Aceh. “Masuk ke daratan Aceh, kemudian dikirim ke Jabar. Bergantung siapa yang memesan. Ada juga yang ke Jakarta, Lombok, Surabaya, tergantung,” kata Heru.