Maaf dari Panji Gumilang dan Tuntutan Ulama Tasikmalaya yang Belum Cabut Laporan

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan perwakilan ulama Tasikmalaya.

Republika/Thoudy Badai
Pemimpin Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Rep: Bayu Adji P/Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Sejumlah pihak dikabarkan mencabut laporan polisi terhadap Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana. Namun, ada juga yang masih bertahan dengan laporannya terhadap pemimpin Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun itu.

Baca Juga


Salah satunya perwakilan ulama dari Tasikmalaya, Jawa Barat, yang melaporkan Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana penistaan agama. “Pengacara Panji Gumilang juga hati-hati. Jangan bilang semua cabut laporan. Kami belum cabut laporan kok,” kata Pembina LSM Satria Jaga Lembur (Sajalur), Nanang Nurjamil, mewakili organisasi yang secara formal melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat (Jabar), saat dikonfirmasi Republika, Selasa (26/9/2023).

Panji Gumilang sebelumnya dikabarkan mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu poinnya disebut menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terkait kegaduhan yang muncul. 

Selain itu, dikabarkan Panji tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia, baik dari kesepakatan para ulama di Kementerian Agama dan MUI.

Tuntutan

Nanang Nurjamil mengatakan, hingga saat ini, pihaknya yang mewakili sekitar 50 ulama di Tasikmalaya, belum mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Untuk mencabut laporan, kata dia, mesti mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para ulama.

“Kami sudah meminta saran dan pendapat para ulama sebelum datang ke Jakarta untuk bertemu Panji Gumilang. Tapi, ada tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang,” kata Nanang.

Menurut Nanang, setidaknya ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang. Pertama, pihaknya menuntut untuk bertemu dan menyaksikan langsung Panji menyatakan bertobat. Kedua, pertobatan itu juga harus ditulis di atas surat bermaterai.

Ketiga, pihaknya meminta Al-Zaytun diserahkan kepada Kemenag dan MUI. “Semua itu harus dimediasi oleh MUI. Namun, kami datang ke Jakarta belum bisa bertemu Panji Gumilang,” kata Nanang.

Karena tuntutan itu belum terpenuhi, menurut Nanang, para ulama di Tasikmalaya sepakat belum mencabut laporan terhadap Panji Gumilang.

Meskipun nantinya laporan dicabut, kata dia, tak serta-merta proses hukum yang tengah berjalan bisa dihentikan. Pasalnya, ia mengatakan, kasus penistaan agama bukan delik aduan. “Pencabutan laporan hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis,” katanya.

Nanang mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang dilakukan polisi terkait kasus Panji Gumilang. Ia menilai, progres perkembangan kasusnya dapat terlihat secara jelas. Ia juga mendukung niatan Panji Gumilang yang dikabarkan bertobat. “Karena ada ribuan santri yang harus diselamatkan. Itu poin pentingnya,” ujar dia.

Respons FIM

 

Kabar surat permintaan maaf dari Panji Gumilang mendapat respons dari Forum Indramayu Menggugat (FIM). Kelompok masyarakat ini pada Juni 2023 menggelar aksi demonstrasi ke Ma’had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. FIM juga melaporkan Panji Gumilang ke Polres Indramayu terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Menurut Koordinator Umum FIM, Carkaya, ketika mau bertobat, maka mesti mengakui kesalahannya. Seperti terkait dugaan penistaan agama atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau hanya bertobat untuk meringankan hukuman, itu hanya tobat sambel,” kata Carkaya kepada wartawan di Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023).

Ihwal adanya sejumlah pihak yang mencabut laporan polisi terkait Panji Gumilang, Carkaya menyebut itu sebagai hak pelapor. Namun, ia mempertanyakan keputusan itu. “Itu hak mereka. Namun, secara etis, kita pertanyakan juga. Yang melaporkan mereka, yang cabut mereka juga,” katanya.

Sementara FIM belum mencabut laporan soal dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilayangkan ke Polres Indramayu. “Laporan FIM tidak akan dicabut karena implikasinya di lapangan sangat banyak terkait pengelolaan, penggalangan, dan pemanfaatan dana yang dimiliki oleh Al-Zaytun,” kata kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy, kepada wartawan di Indramayu, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler