Kronologi Anak di Bekasi Meninggal Usai Operasi Amandel

Anak BAD meninggal dunia karena mati batang otak usai operasi amandel.

Freepik
Seorang anak diperiksa amandelnya oleh dokter.
Rep: Ali Yusuf Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia seusai operasi amandel. Albert Francis, ayah dari BAD, mengungkapkan anaknya mengalami mengalami mati batang otak setelah operasi amandel di RS Kartika Husada.

Baca Juga


"Anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert Francis kepada wartawan, Senin (2/10/2023) malam. 

Sebelumnya, Albert menjelaskan, anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua pekan sejak operasi. Diketahui, operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9/2023).

Sebelum anaknya meninggal dunia, dokter menyampaikan BAD mengalami infeksi di paru-parunya di sebelah kanan. Menurut Albert, hal ini karena pemakaian ventilator yang terlalu lama.

"Karena pemakaian ventilator dari mulut, inkubasi itu terlalu lama," kata Albert.

Kejadian bermula saat dua anak Albert, BAD dan J (9 tahun), menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada. Kedua anak ini dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tersebut karena menderita sakit tenggorokan dan telinga. Keduanya juga harus menjalani operasi pengangkatan amandel.

Anak kedua Albert, BAD, yang terlebih dulu dioperasi pada 19 September 2023. Kabar dari dokter, lanjut Albert, operasi BAD berjalan lancar. Akan tetapi, anak bungsunya itu tiba-tiba kesulitan bernapas beberapa saat kemudian.

Dokter kemudian melakukan resusitasi....

 

 

Dokter kemudian melakukan resusitasi jantung dan memasangkan ventilator terhadap BAD. Menurut Albert, korban dibawa ke ruang ICU dengan kondisi tidak sadarkan diri. Sejak saat itu, BAD tak kunjung siuman hingga akhirnya dinyatakan meninggal.

"Pengamatan dokter syaraf berdasarkan GCS (glasgow coma scale), di situ dokter mengeluarkan diagnosis bahwa anak saya mati batang otak," ujar Albert.

Karena itulah, keluarga korban melaporkan sejumlah dokter RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2023. Kuasa hukum keluarga korban, Christmanto, mengutarakan terlapor dijerat atas dugaan melanggar undang-undang tentang kesehatan, perlindungan konsumen, dan KUHP.

Sementara itu, Rahmah Indah Permatasari selaku perwakilan RS Kartika Husada Jatiasih membantah telah melakukan dugaan malpraktik. Rahmah mengeklaim tindakan operasi terhadap BAD berjalan sesuai prosedur.

"Kami setiap melakukan tindakan dan pemeriksaan selalu ada prosedur untuk dilakukan edukasi," katanya.

Rahmah Indah menuturkan, dia telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien, mulai dari konsultasi di poliklinik, pada saat tindakan operasi sampai selesai operasi sudah sesuai dengan SOP. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler