Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi di Gorontalo
Oknum dosen itu sudah diberhentikan dari Universitas Negeri Gorontalo.
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan salah seorang oknum dosen menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut, hingga saat ini masih berproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan," kata Kabid Humas Desmont, di Gorontalo, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, pihak PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, telah menerima laporan dari korban yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Gorontalo.
Seperti yang disampaikan Kabid Humas pada Jumat (4/8/2023), penanganan perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu telah ditangani oleh Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. "Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kita informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses," kata Kombes Pol Desmont.
Di tempat terpisah, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa memang sebelumnya waktu terduga pelaku RS masih menjadi dosen di UNG, pernah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
"Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual," katanya.
Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG. Namun ketika RS sudah pindah menjadi dosen di salah satu kampus lainnya di Gorontalo, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan terlibat kasus yang sama lagi dengan korban yang sama.
"Jadi kasus kedua itu, ketika korban yang sama sudah melapor, posisi oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Olehnya kami bersurat ke kampus tersebut dan beliau diproses di sana," kata dia.
Ia mengatakan peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar bulan Februari lalu, sementara RS resmi diberhentikan dari kampus UNG pada bulan Maret melalui SK Rektor. "Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus karena hasil pemeriksaan kami menemukan ada unsur yang mengarah pada kekerasan seksual," ujarnya.