Pembatasan Beras 10 Kilogram per Hari untuk Hindari Penimbunan dan Oplosan

Masyarakat hanya boleh membeli beras premium sebanyak 10 kilogram per hari.

istimewa/doc humas
Menteri Perdagangan ZUlkifli Hasan. (foto ilustasi)
Rep: Intan Pratiwi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras oleh masyarakat di pasar ritel modern. Kini, masyarakat hanya boleh membeli beras premium sebanyak 10 kilogram per hari per konsumen.

Baca Juga


Zulhas juga menjelaskan hal ini dilakukan untuk mencegah modus oknum oplos beras. Sebab, hingga kini masih ada beberapa oknum yang mengoplos beras, kemudian dijual kembali. 

“Jadi, setiap orang boleh beli beras dua kantong 5 kg atau 10 kg, itu maksudnya mencegah agar tidak diborong kemudian dioplos. Ada orang sekarang dia namanya usaha, walaupun ada satgas, ada juga yang bandel,” kata Zulhas, Kamis (5/10/2023).

Ketua Umum PAN ini pun menilai kebijakan ini dihadirkan demi mencegah kerugian. Terlebih beras tersebut memiliki kualitas baik dengan harga yang terjangkau. Upaya ini juga dilakukan untuk memastikan stok beras yang dikelola pemerintah aman.

“Karena ini berasnya bagus sekali, wangi. Walaupun harganya Rp 10.500 (per kg), tetapi berasnya itu bagus sekali tidak kalah dari beras premium. Jadi, disinyalir ada yang membeli banyak, kemudian dioplos, dijual lagi kan kasian merugikan yang lainnya,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler