Mahfud MD Sebut Mentan SYL Jadi Tersangka, Ini Klarifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
Mahfud mengaku sudah mengetahui informasi Mentan SYL jadi tersangka kasus korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Mahfud mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Firli mengatakan, pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) telah melalui proses hukum yang berlaku. "Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli pun enggan berkomentar lebih banyak terkait hal ini. Purnawirawan jenderal Polri ini justru memilih pergi meninggalkan ruangan konferensi pers di tengah banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui informasi tentang penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mahfud juga menyebut, ekspose di KPK terkait kasus yang menjerat SYL pun sudah dilakukan sejak lama.
Kendati demikian, dia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL. "Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi. Kalau eksposnya itu kan sudah lama, tapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Diketahui, KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus rasuah di Kementan. Lembaga antikorupsi ini mengaku sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini identitas para tersangka itu belum diumumkan secara resmi.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).