Siapa Pimpinan KPK yang Diduga Lakukan Pemerasan di Kasus Mentan SYL?

Ketua KPK Firli Bahuri sudah membantah lakukan pemerasan di kasus Mentan SYL.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Firli membantah isu pemerasan terkait kasus yang menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun Polda Metro Jaya hingga saat ini masih merahasiakan nama pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Mohon maaf ini masih konsumsi penyidik. Karena kita masih berproses, saya kira kita bisa saling menghormati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) malam.

Tidak hanya itu, Ade Safri juga masih enggan membeberkan jumlah nilai uang yang diduga diminta oleh pimpinan KPK saat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak Kementan. Seperti nama pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus ini, nilai uang juga disebut masih dalam materi penyelidikan. 

“Sekali lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini,” ucap Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Tipikor Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sampai dengan saat ini sudah enam orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan ini.

Salah satu yang diperiksa adalah Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara gamblang siapa saja yang sudah diperiksa atau dimintai keterangan selain Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Salah satunya Bapak Mentan di mana beliau diklarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini yang ketiga kalinya diklarifikasi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelas Ade Safri

Namun, Ade Safri juga tidak menjelaskan lebih lanjut keterangan apa saja yang digali penyelidik dalam tiga kali proses klarifikasi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah sudah berjalan.

Dugaan kasus ini, kata dia, berawal dari adanya engaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan ini diterima oleh kepolisian pada 12 Agustus lalu. Setelah menerima aduan masyarakat, pihak penyidik melakukan upaya-upaya untuk menelaahnya.

Lalu pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap pihak Kementerian Pertanian tersebut. 


 

Sementara itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis (5/10/2023) selama tiga jam. Tidak hanya itu Politikus Nasdem itu juga sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Namun, Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak menyebutkan berapa nilai uang dan pimpinan KPK yang diduga telah melakukan pemerasan tersebut.

“Saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023. Seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” ungkap Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeklaim tak mengenal satupun staf maupun pejabat dibawah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Dia mengaku hanya kenal dengan Mentan SYL.

Firli kemarin, menyampaikan hal ini menanggapi tudingan dirinya melakukan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, beredar isu bahwa dia menerima uang 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura terkait kasus tersebut.

“Kalau pejabat-pejabat dibawah menteri, saya tidak ada yang kenal,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Meski demikian, Firli mengatakan, dia mengenal dan bertemu Mentan SYL hanya saat rapat terbatas atau kegiatan dengan kementerian. Purnawirawan Polri ini pun kembali menegaskan bahwa dirinya dan komisioner KPK tidak pernah melakukan pemerasan seperti isu yang kini sedang beredar ditengah masyarakat.

“Bahkan waktu itu saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang kabinet paripurna itu diambil fotonya,” ungkap Firli.

“Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya klirkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” sambung dia menegaskan.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus rasuah di Kemenan. Alex meminta wartawan menanyakan ke Polda Metro Jaya siapa pimpinan KPK yang dimaksud.

“Saya enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan dimaksud,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh kolega Alex, Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK ini justru balik bertanya mengenai sosok Pimpinan KPK yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu 

“Siapa itu (pimpinan yang dimaksud)," ujar Johanis singkat.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyayangkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengungkapkan terdapat petunjuk kuat yang menunjukkan adanya perilaku yang tidak biasa dalam penanganan perkara  Kementan oleh KPK. Hal tersebut terjadi pada tahap tindak lanjut pascaekspose perkara yang ditingkatkan ke level penyidikan. 

"Salah satu poin penting untuk didalami adalah terkait adanya dugaan disparitas yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dengan penerbitan surat perintah penyidikan," kata Praswad kepada Republika, Jumat (6/10/2023).

Padahal, Praswad menyebut penerbitan surat perintah penyidikan normalnya ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan. 

"Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan Sprindik?" ujar Praswad. 

Apalagi, Praswad menyinggung isu yang menyebutkan diduga telah terjadi pertemuan antara salah satu komisioner KPK dengan salah seorang Menteri yang sedang terlibat perkara di KPK. Kecurigaan ini makin menjadi-jadi karena KPK hingga sekarang ogah mengumumkan status Mentan SYL sebagai tersangka. 

"Perlu menjadi perhatian publik juga bahwa sampai dengan hari ini KPK tidak mengumumkan secara resmi siapa sebenarnya yang menjadi tersangka pada penyidikan perkara korupsi di Kementan," ujar Praswad. 

Oleh karena itu, Praswad meminta penonaktifan segera komisioner yang diduga terlibat pada dugaan kasus pemerasan. Tujuannya menjaga integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK.

"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya Presiden menonaktifkan Komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementan," ucap Praswad. 

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler