Polda Metro Jaya Klaim Kantongi Bukti Menetapkan Tersangka Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya mengaku ada indikasi tindak pidana suap dan gratifikasi pimpinan KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengaku penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka pada dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu bukti yang diungkapkannya, yakni sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulutangkis.
Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di masyarakat. “Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Dia menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.
“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” tegas Ade.
Kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan dugaan korupsi di Kementan. Saat ini KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.
Dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi...
Namun, penanganan kasus itu justru berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya menguatkan adanya indikasi korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam penyidikan korupsi di Kementan.
Kombes Ade Safri mengatakan, timnya juga menduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap SYL selaku menteri pertanian dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan. Ade menerangkan, tim penyidikannya, sejak Jumat (6/10/2023) resmi meningkatkan status hukum penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan.
Dia mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian, Jumat (6/10/2023) terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.
Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. “Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade.
Ade mengatakan, dalam proses lanjutan, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan UU Tipikor. Yaitu Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019.
Di sisi lain, Ketua KPK, Firli Bahuri membantah dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam menangani kasus rasuah di Kementan. Firli memastikan, tudingan itu tidak pernah dilakukannya maupun koleganya di KPK.
Bantahan Firli terkait uang 1 miliar dolar Singapura...
"Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, Firli juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengusutan kasus di Kementan. Dia menegaskan, hal itu tidak pernah terjadi.
Beredar isu yang menyebutkan Firli dan Mentan SYL bertemu dalam suatu kegiatan bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga ada sejumlah uang yang diberikan kepada Firli.
Firli mengakui, dirinya memang kerap kali berolahraga bulutangkis. Namun, ia memastikan isu mengenai pemberian uang terhadap dirinya tidak pernah terjadi.
"Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar (Singapura), itu saya baca iya kan. Saya pastikan itu tidak ada, saya pastikan tidak ada," tegas Firli.