Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR oleh PKB

Edward Tannur dinonaktifkan dari komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR oleh PKB.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sanksi kepada anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Edward Tannur. Ia dinonaktifkan dan dibebastugaskan dari tugasnya di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Baca Juga


Penonaktifan Edward dilakukan agar ia fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya yang tersangkut kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia. PKB meminta Edward menghadapi kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," ujar Sekretaris Jenderal PKB, M Hasanuddin Wahid lewat keterangannya, Senin (9/10/2023).

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," sambungnya.

PKB juga tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur. "Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," ujar Hasanuddin.

Sebelumnya, Jumat (6/10), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologi dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

 

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce sebelumnya mengungkapkan sejumlah kekerasan yang dilakukan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, terhadap kekasihnya DSA (29), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan yang dimaksud dilakukan di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Lenmarc Mal Surabaya, pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Kekerasan yang pertama kali dilakukan adalah melakukan penendangan ke arah kaki kanan DSA, hingga korban terjatuh dan berada pada posisi duduk. GR juga sempat melayangkan dua kali pukulan ke arah kepala korban DSA menggunakan botol minuman keras.

Tersangka juga sempat melindas korban dengan mobilnya, hingga korban terseret sejauh lima meter. "Mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma pun menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.

"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.

"Tersangka disangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Pasma.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler