Bappenas Minta Pemda Bantu Turunkan Angka Stunting

Bangladesh sudah mendekati angka stunting di bawah 20 persen.

Republika/ Novita Intan
Menteri Bappenas Suharso Monoarfa saat acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratif 2025-2029 di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (9/10/2023).
Rep: Novita Intan Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional meminta pemerintah daerah dapat membantu menurunkan angka stunting di Indonesia. Ditargetkan angka stunting di Indonesia bisa turun dari 21,6 pada 2022.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan saat ini World Health Organization (WHO) mensyaratkan angka stunting setiap negara di bawah 20 persen.

“Maka kita kalah dengan Bangladesh yang sudah mendekati di bawah 20 persen, jadi kita harus lebih baik sekali,” ujarnya saat acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029, Senin (9/10/2023).

Suharso pun menyoroti perilaku pemerintah daerah soal tata cara menghitung jumlah stunting di Indonesia. Menurut Suharso pihaknya mendapatkan informasi data bahwa angka stunting salah satu daerah mengalami penurunan cukup signifikan, bahkan Suharso menyebut pemerintah daerah keliru dalam menghitungnya.

"Salah satunya itu bupatinya temannya Pak Amir (Uskara Wakil Ketua Komisi XI) yang memberikan data itu. Jadi datanya begini, dia dengan bangga mengatakan dari 30-an menjadi delapan persen. Kalau orang yang berhitung tidak mungkin itu dalam waktu dua sampai tiga tahun bisa loncat seperti itu tidak mungkin, dari mana itu tidak masuk akal, hanya karena supaya bisa mendapatkan benefit dari pemerintah pusat," ucapnya.

Suharso pun mengungkapkan salah satu daerah yang mengelompokkan angka stunting berdasarkan usia tertentu. Jika usianya sudah melewati dari ketentuan tersebut, maka secara langsung dikeluarkan tanpa melihat kondisi sang balita

"Ketika seorang bayi balita begitu di atas lima tahun, karena dia dianggap sudah lima tahun plus satu hari, meskipun dia masih stunting, keluar dia dari cakupan yang terkena stunting, berkurang jumlahnya. Penyebutnya berkurang, pembilangnya berkurang, lalu datang rombongan yang baru lebih sedikit jadi mengurang, mengecil," ungkapnya.

Maka itu, Suharso meminta penyusunan visi, misi, dan program pencalonan capres-cawapres harus mengacu pada Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Visi Indonesia 2045 diwujudkan melalui RPJPN 2025-2045 mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat Maju dan Berkelanjutan,” ucapnya.

Adapun visi Indonesia Emas 2045 memiliki target agar pendapatan perkapita Indonesia setara dengan negara maju.

Target lainnya yakni kemiskinan menurun sampai nol persen, ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas gas rumah kaca menurun menuju net zero emissions.

RPJPN 2025-2045 memiliki delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan. RPJPN 2025-2045 juga memuat 20 upaya transformatif super prioritas yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Dia melanjutkan RPJMN 2025-2029 teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045. Adapun tujuannya untuk memperkuat fondasi transformasi yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, serta landasan transformasi, yaitu supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

RPJMN 2025-2029 juga mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana yang dilakukan secara tematik. Hal ini untuk memastikan agar pembangunan lebih merata di Indonesia. RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai dasar sinkronisasi RKP pusat dan daerah.

Adapun RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler