Satpol PP Yogya Rutinkan Pengawasan Miras Oplosan
Razia dan patroli terhadap produsen maupun penjual miras oplosan ini tidak mudah.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyebut merutinkan pengawasan terkait minuman keras (miras) oplosan. Pengawasan dilakukan dengan razia maupun patroli, bahkan sebelum dilaporkannya sejumlah warga DIY yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan dalam beberapa hari terakhir.
"Secara rutin setiap malam itu ada patroli seperti itu yang dilakukan Satpol PP. Kemudian kita juga patroli bersama teman-teman Satreskrim ataupun Satnarkoba (Polresta Yogya) untuk operasi bersama maupun KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, kepada Republika.co.id, Senin (9/10/2023).
Octo menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya produksi maupun yang menjual miras oplosan ini. Pengawasan pun akan terus dilakukan bersamaan dengan pengawasan untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas lainnya di Kota Yogyakarta.
"Razia rutin kita lakukan tidak hanya miras, tapi juga berbarengan dengan kegiatan jam malam anak maupun (untuk antisipasi) kejahatan jalanan di malam hari," ujar Octo.
Octo menuturkan, razia dan patroli terhadap produsen maupun penjual miras oplosan ini tidak mudah karena terselubung. "Kalau oplosan ini kan siapa saja bisa melakukan itu. Sampai sekarang yang bisa kami sampaikan, belum ada informasi khusus terkait dengan produksi miras oplosan di Kota Yogyakarta," katanya.
Pihaknya juga hanya mengandalkan laporan dari masyarakat maupun laporan dari intelijen Satpol PP maupun petugas kepolisian untuk melakukan razia, terutama untuk mendeteksi produsen dan penjual miras oplosan ini. Termasuk lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpul maupun dijadikan tempat pesta miras oleh masyarakat.
"Kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat maupun laporan dari intelijen Satpol PP sendiri. Jadi, kalau ada titik-titik lokasi yang kemungkinan memproduksi atau menjual maupun tempat yang digunakan untuk pesta miras oplosan itu, akan kita lakukan operasi di tempat tersebut," ujar Octo.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada tujuh warga DIY yang dilaporkan meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. Lima korban merupakan warga Kabupaten Bantul dan dua korban lainnya merupakan warga Kabupaten Kulonprogo. Terakhir, diberitakan jumlahnya bertambah menjadi 11 warga meninggal dunia.