Soal Palestina, MUI: Indonesia Harus Lebih Lantang Lawan Penjajahan
Israel melakukan penjajahan atas Palestina.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi mengecam serangan Israel ke Palestina. Untuk itu dia mengajak agar Indonesia lebih lantang menentang penjajahan yang dilakukan Israel.
"Permasalahan di Palestina adalah masalah kemanusiaan, bukan hanya sekadar masalah agama. Tapi ada kaitannya dengan penjajahan, ketidakadilan, kesewenang-wenangaman, dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan sekutunya. Kita harus lebih lantang menentang penjajahan," kata Kiai Muhyiddin saat dihubungi Republika, Senin (9/10/2023).
Bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, kata dia, menentang penjajahan di muka bumi ini dengan dalih apapun oleh negara manapun. Maka, adalah sebuah keharusan bagi bangsa Indonesia untuk menentang agresi oleh negara manapun atas nama apapun, sebab hal itu dinilai bertentangan dengan UUD dan konstitusi.
Dia pun mengingatkan publik untuk jangan sampai terjebak dengan isu agama. Sebab permasalahan di Palestina yang terjadi adalah isu kemanusiaan. Kiai Muhyiddin mengayakan, yang dilakukan Israel terhadap Palestina adalah bentuk kebiadaban, sehingga semua pihak harus menentangnya karena Amerika kerap melakukan standar ganda sebagai sekutu Israel.
"Amerika masih melakukan standar ganda, sehingga Israel masih ada sampai sekarang," kata dia.
Bangsa Arab belum satu suara
Kiai Muhyiddin menjelaskan, sayangnya hingga saat ini bangsa Arab belum satu suara terkait kemerdekaan Palestina. Dia menekankan, harusnya bangsa Arab mengambil sikap untuk anti zionisme.
"Sayangnya bangsa Arab, ada 12 negara Arab yang punya hubungan diplomatik dengan Israel," kata Kiai Muhyiddin.
Untuk itu, Indonesia dinilai sudah sepatutnya memiliki kewajiban moral membantu Palestina tanpa atribut apapun. Indonesia dapat memberikan dukungan dan menentang penjajahan Israel kepada Palestina dengan cara apapun. Baik itu dukungan materil hingga kiprah diplomatik di kancah internasional.