Perkuat Aspek Perlindungan Konsumen, OJK Apresiasi BNI

OJK mengapreasiasi BNI yang telah memiliki departemen khusus pengaduan konsumen.

Dok Bank BNI
BNI mengadakan sosialisasi terkait dengan implementasi perlindungan konsumen dengan tema Customer Protection to Elevate Customer Experience. Acara ini dihadiri langsung Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat transformasi digital guna menyediakan layanan perbankan anti ribet dan aman. Sisi perlindungan konsumen pun menjadi salah satu aspek paling utama agar perseroan dapat terus mempertahankan kepercayaan nasabah.


Adapun, BNI mengadakan sosialisasi terkait dengan implementasi perlindungan konsumen dengan tema Customer Protection to Elevate Customer Experience. Acara ini dihadiri langsung Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia.

Direktur Network & Services BNI Ronny Venir beserta Direksi, SEVP, dan pejabat BNI lainnya turut hadir secara langsung dalam seminar yang diadakan di Menara BNI, Selasa (10/10/2023). Friderica yang akrab disapa Kiki mengapresiasi langkah BNI dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

“Saya sangat mengapresiasi BNI. Bahwa di BNI sudah ada departemen khusus tentang penanganan pengaduan konsumen dan sudah lengkap SOP-nya,” ujarnya.

Kiki berharap program yang sudah baik tersebut dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan oleh BNI mengingat saat ini kejahatan finansial seperti penipuan, investasi bodong dan lain sebagainya semakin marak.

“BNI sebagai biggest player di Indonesia punya kontribusi luar biasa untuk mengedepankan perlindungan konsumen dan implementasi market conduct yang baik,” ujarnya.

Di samping itu, Ronny menyampaikan saat ini BNI telah mengimplementasikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.06/POJK.07/2022.

Implementasi peraturan OJK ini sangat penting dalam upaya melindungi seluruh nasabah sehingga dapat menciptakan Customer Experience yang selalu baik terhadap BNI. 

“Kami tentunya merasa sangat beruntung karena selalu dapat menjadi mitra bagi pemerintah dan otoritas dalam mewujudkan sistem layanan perbankan yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Ronny menegaskan perlindungan data dan informasi pribadi nasabah menjadi perhatian utama dengan mengikuti perkembangan financial teknologi yang saat ini makin canggih. 

Salah satu aksi nyata yang telah dilakukan BNI dalam upaya perlindungan nasabah adalah dengan membentuk departemen Customer Protection yang fokus melakukan pengkajian dan pengembangan terkait perlindungan konsumen.

"Dan tentunya, upaya penguatan perlindungan dari sisi internal ini tetap diikuti dengan program edukasi dan sosialisasi agar literasi terkait keamanan siber nasabah juga selalu diperbarui," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler