KPU: Muhaimin Tetap Harus Tes Kesehatan Lagi Usai Daftar Cawapres

Tes kesehatan mandiri yang dilakukan Muhaimin itu berbeda dengan di KPU.

Republika/ Febrianto Adi Saputro
Muhaimin Iskandar.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tetap harus melakukan tes kesehatan lagi yang difasilitasi oleh KPU setelah resmi mendaftar sebagai cawapres.

Baca Juga


"Iya, betul (harus tes kesehatan lagi)," kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat.

Pada Jumat siang, Muhaimin melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta untuk melengkapi syarat pengajuan pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI.

Meski sudah cek kesehatan secara mandiri, Hasyim menegaskan semua bakal pasangan capres dan cawapres yang mendaftar ke KPU harus melakukan tes kesehatan di bawah koordinasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Menurut Hasyim, tes kesehatan mandiri yang dilakukan Muhaimin itu berbeda dengan tes dari KPU setelah dia resmi mendaftarkan diri. Tes kesehatan yang dilakukan Muhaimin di RSUP Fatmawati Jakarta itu diperlukan untuk mendaftar ke KPU sebagai syarat surat keterangan sehat.

"Intinya, siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat. Nanti, ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya, membawa surat keterangan sehat tersebut," jelas Hasyim.

Oleh karena itu, setiap bakal pasangan capres-cawapres akan difasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh KPU RI.

Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk memastikan bahwa bakal capres dan bakal cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu penentu apakah bakal pasangan capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi capres-cawapres definitif pada surat suara Pilpres 2024.

Hal itu tertulis dalam Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler