Hijra Bank Susun Rencana Pengembangan Wakaf Uang

Salah satu bank yang masuk dalam LKSPWU adalah bank digital syariah Hijra Bank.

Republika/Prayogi.
Ilustrasi layanan Hijra Bank.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazir wakaf uang. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengajak agar bank syariah sebafai penerima wakaf uang (LKS PWU) bersinergi dalam penguatan pengelolaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat yang optimal.

Baca Juga


Kemenag telah menetapkan 42 LKSPWU hingga kini. Salah satu bank syariah yang masuk dalam LKSPWU adalah bank digital syariah Hijra Bank. Kepada Republika, Hijra Bank menegaskan, inovasi merupakan DNA dari Hijra Bank yang melatarbelakangi lahirnya berbagai produk digital di dalam platformnya.

"Kami memang memiliki beberapa rencana pengembangan wakaf tunai namun masih pada tahap eksplorasi awal, sehingga belum dapat menyampaikan informasi yang lebih terperinci," kata VP Corporate Affairs Hijra Bank Sakti Ryan kepada Republika, Senin (18/10/2023).

Sebelumnya, pengembangan wakaf telah dilakukan dengan beberapa bank syariah dipercaya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pelaksana cash waqf linked sukuk ritel atau CWLS ritel. CWLS ritel sendiri merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. 

Sudah ada enam bank yang menjadi pelaksana yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nazir Yayasan BSI Maslahat, Bank Muamalat dengan nazir Baitulmaal Muamalat, Bank Mega Syariah (BMS) dengan nazir Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian, Bank CIMB Niaga Syariah dengan nazir Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Bank Permata Syariah dengan nazir Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar dan Bank KB Bukopin dengan nazir Lembaga Wakaf MUI dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhamadiyah.

Produk ini dirilis pemerintah dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung Gerakan Wakaf Nasional (GWN), membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif, serta penguatan eksistem wakaf uang di Indonesia.

Nantinya, investasi yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tuna netra, bantuan ekonomi umat, bantuan sanitasi, dan program bebaskan buta aksara Alquran. 

Melalui CWLS ritel, pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan institusi untuk berwakaf uang dengan aman dan produktif serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler