Pakar Hukum: Blokade Israel di Gaza Melanggar Hukum Internasional
Israel menyerang jalur Gaza dari darat, laut, dan udara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan bahwa Israel yang memberlakukan blokade bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza, telah melanggar hukum internasional. Termasuk penutupan pada akses listrik, air, pasokan medis, bahan bakar dan makanan.
“Tindakan Israel yang memblokade warga Palestina atas akses terhadap air, makanan, bahan bakar dan pasokan jelas-jelas melanggar Hukum Perikemanusiaan Internasional,” kata Ahmad Tholabi kepada Republika, Senin (16/10/2023).
Menurut Wakil Rektor UIN Jakarta ini, hukum internasional menekankan bahwa penyelamatan terhadap warga sipil dan benda sipil, wajib ditegakkan saat terjadi serangan. Sehingga apa yang dilakukan Israel memblokade dengan dalih menyerahkan para sandera Israel, tetap tidak dapat dibenarkan.
Masih menurut Ahmad Tholabi, serangan-serangan tentara Israel yang tanpa henti memborbardir jalur Gaza juga dinilai melanggar hukum Internasional. Israel menyerang jalur Gaza dari darat, laut, dan udara dengan korban jiwa mencapai 2.750 dan korban luka-luka sebanyak 9.700 orang.
“Begitu juga tindakan Israel ini juga melanggar hukum humaniter internasional,” kata dia.
“Karena itu, Lembaga Internasional PBB agar mendesak untuk (segera) menghentikan perang karena merugikan kedua belah pihak khususnya kalangan sipil. Kedepankan dialog yang inklusif untuk menyelesaikan ketegangan di antara kedua negara,” terang Tholabi.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell juga menyebut blokade Isarel terhadap masuknya air, makanan, bahan bakar dan pasokan medis ke Jalur Gaza yang terkepung adalah melanggar hukum internasional. Karenanya Borrell juga mendukung upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meringankan situasi di Gaza.
“Termasuk mendorong dibentuknya koridor kemanusiaan dan memberikan ruang bagi bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan,” kata Borrell.