Kemenag: Pemanfaatan Dana Wakaf Bisa untuk Bangun Faskes

Wakaf harus dikelola secara profesional.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan pemanfaatan dana wakaf bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, demi memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat luas.

Baca Juga


"Selain untuk pengembangan ekonomi dan pendidikan, kita perlu mendorong pemanfaatan dana wakaf untuk penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/10/2023).

Pernyataan Waryono tersebut disampaikan saat Pembinaan Nazhir di Ruang Rapat RS Salman Islam, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Waryono mengatakan Kemenag akan membangun peta jalan bersama lembaga amil zakat dan Nazir untuk pembangunan Faskes tersebut. Peta jalan itu akan menjadi proyek mercusuar bagi filantropi Islam.

Ia menjelaskan saat ini terdapat 653 Baznas-LAZ dan 375 Lembaga Nazir di Indonesia. Jika dianalogikan masing-masing mencari dana dan menginvestasi Rp1 miliar, maka konsep rumah sakit akan terbangun.

"Apalagi kebutuhan dana RS Salman Islam (di Soreang, Jawa Barat) hanya sebanyak Rp210 miliar," kata dia.

Di sisi lain, Waryono mengatakan Kementerian Agama tengah menyusun peta jalan pengembangan pemberdayaan wakaf. Menurutnya, ada empat tahapan yang dirumuskan dalam Peta Jalan Wakaf.

"Kami sedang menyusun Peta Jalan Wakaf dan membaginya dalam empat tahapan," Waryono.

Keempat tahapan itu, pertama penguatan regulasi, kelembagaan, kapasitas dan tata kelola wakaf, periode. Kedua, akselerasi transformasi kualitas, kinerja, produktivitas dan daya saing lembaga wakaf. Ketiga, berdaya saing regional dan global. Terakhir, menjadi rujukan filantropi Islam dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler