Kuasa Hukum Yosep Ragukan Pengakuan Danu, TSK yang Bongkar Misteri Pembunuhan Subang
Yosep melalui kuasa hukum membantah terlihat pembunuhan Tuti dan anaknya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang meragukan kesaksian M Ramdanu alias Danu. Terlebih kliennya masih dalam keterangan yang sama membantah telah melakukan pembunuhan.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu. Kalau keterangan Danu valid sepertinya tidak perlu ke Polda, di Polres sudah terjadi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka," ucap dia kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengaku melakukan pendampingan terhadap kliennya saat ditangkap oleh Polda Jabar termasuk Danu. Rohman mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa Danu menginginkan menjadi justice collaborator.
"Saya tidak tahu Danu (saksi) mahkotanya di mana tapi itu haknya dia gak masalah," ungkap dia.
Ia mengatakan kliennya tetap pada keterangan yang sama yaitu membantah terlibat pembunuhan termasuk Mimin, Arighi dan Abi. Terkait keterangan Danu yang menyebut diajak kliennya ke tempat kejadian perkara dan sudah terdapat Mimin, Arighi dan Danu telah ditolak kliennya.
"Saksi menolak keterangan Danu bahkan Abi, Arighi belum pernah ketemu. Ada tanda tanya kalau memang dipaksa sekuat apapun tadi malam klien saya tidak ada yang mengakui," kata dia.
Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan tergesa-gesa dan mengada-ada. Rohman mengaku akan melakukan tindak lanjut berikutnya menyikapi penetapan tersangka ke kliennya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah, M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi dan Abi.