Enam Pegawai KPK Hadir Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 saksi dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan saksi yang dipanggil pada Kamis (19/10/2023). Dari tujuh saksi yang hadir, sebanyak enam saksi merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu masih terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Untuk pelaksanaan pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, dari delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, yang hadir tujuh orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (20/10/2023).
Sedangkan satu orang saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan adalah saksi dari ASN Pusdatin Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Ade Safri, yang bersangkutan beralasan ada urusan dinas sehingga tidak dapat hadir pemeriksaan.
Sehingga saksi tersebut meminta untuk dijadwalkan pemanggilan ulang pemeriksaannya. “Dan sudah di-schedule-kan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023,” tegas Ade Safri.
Sementara untuk enam pegawai lembaga antirasuah yang telah diperiksa, Ade Safri belum dapat membeberkan identitasnya. Termasuk satu Saksi dari pejabat Kementan yang dipanggil dalam pemeriksaan hari Kamis (19/10/2023).
Dia hanya mengatakaan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Dengan diperiksanya tujuh saksi, kata Ade Safri, maka ada penambahan jumlah saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi 52 orang saksi.
Baik saksi dari pihak KPK, pihak Kementan dan juga saksi ahli. Sebanyak 52 orang diperiksa sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut. “Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri
Ade Safri menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.