Saint Porphyrius, Gereja Tertua Ketiga di Dunia Jadi Sasaran Israel

Gereja Saint Porphyrius adalah gereja tertua ketiga di dunia yang dibangun 425 Masehi

AP Photo/Abed Khaled
Warga Palestina memeriksa kerusakan di gereja yang digunakan warga sebagai tempat berlindung, di rumah sakit al-Ahli, di Kota Gaza, Rabu, (18/10/2023).
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Setelah menyerang Rumah Sakit Al Ahli Baptis, Israel mengebom salah satu gereja di Gaza, yaitu Gereja Ortodoks Saint Porphyrius. Gereja tersebut gereja tertua yang masih digunakan di Gaza. Gereja ini terletak di lingkungan bersejarah kota tersebut.  

Komite Tinggi Urusan Gereja-Gereja di Palestina menyebut, Gereja Saint Porphyrius adalah gereja tertua ketiga di dunia, yang dibangun pada 425 Masehi dan kemudian direnovasi pada 1856. Gereja tersebut tidak jauh dari Rumah Sakit Al-Ahli Baptis yang dibom Israel dan menyebabkan sedikitnya 471 orang meninggal dunia.

Kementerian Dalam Negeri Gaza mengatakan, beberapa pengungsi baik yang beragama kristen maupun Islam berlindung di kompleks gereja. Mereka gugur dan terluka akibat serangan Israel pada Kamis (19/10/2023) malam.

Para saksi mata mengatakan, serangan tersebut tampaknya ditujukan pada sasaran yang dekat dengan tempat ibadah. Lokasi itu menjadi tempat penampungan bagi banyak warga Gaza yang mengungsi ketika perang berkecamuk.

Tentara Israel ketika dihubungi mengatakan, mereka sedang memeriksa laporan serangan tersebut. Para saksi mata mengatakan, serangan itu merusak bagian depan gereja dan menyebabkan bangunan di dekatnya runtuh. Banyak orang yang terluka dievakuasi ke rumah sakit.

Ketua Komite Tinggi Urusan Gereja-Gereja di Palestina, Ramzi Khoury mengutuk langkah Israel membom gereja ortodoks Yunani Saint Porphyrius di Gaza, di mana sekitar 500 Muslim dan Kristen Palestina sedang berlindung. Dia menyebut Israel itu menargetkan gedung dewan dari gereja tersebut.

Dia juga menyebut serangan terhadap tempat ibadah adalah tindakan yang melanggar hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang ketika hukum internasional melindungi tempat ibadah dari serangan dalam keadaan apa pun.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler