Jumlah Tahanan Palestina di Penjara Israel Naik Dua Kali Lipat dalam Dua Pekan
Terdapat sekitar 5.200 warga Palestina di penjara Israel sebelum Hamas menyerang.
REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Israel telah menangkap cukup banyak warga Palestina dalam dua pekan sejak dimulainya pengeboman terhadap Jalur Gaza. Penangkapan yang masif ini membuat jumlah warga Palestina yang ditahan meningkat dua kali lipat.
Terdapat sekitar 5.200 warga Palestina di penjara-penjara Israel sebelum kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan serangan mengejutkan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Serangan Hamas ini langsung ditanggapi dengan kampanye pengeboman tanpa henti oleh Israel di Jalur Gaza.
Jumlah tahanan Palestina kini telah meningkat menjadi lebih dari 10.000 orang. Menurut para pejabat dan kelompok hak asasi manusia, selama dua minggu terakhir, Israel telah menangkap sekitar 4.000 pekerja dari Gaza yang bekerja di Israel dan menahan mereka di pangkalan militer.
Secara terpisah, mereka juga telah menangkap 1.070 warga Palestina lainnya dalam serangan tentara Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
“Penangkapan terjadi 24 jam sehari,” ujar Ketua kelompok hak asasi tahanan Addameer, Sahar Francis yang berbasis di Ramallah kepada Aljazirah.
Francis mengatakan, sebagian besar warga Gaza ditahan di pangkalan militer Sde Teyman, dekat Beer al-Sabe (Be’er Sheva) di gurun Naqab selatan. Sementara ratusan lainnya ditahan di penjara Ofer dekat Ramallah, dan di kamp militer Anatot dekat Desa Anata di Yerusalem Timur.
Pengacara dan pejabat Palestina telah menyoroti penganiayaan parah dan kondisi mengerikan yang dialami para tahanan Palestina. Dalam konferensi pers pada Kamis (19/10/2023) sore di Ramallah, Kepala Komisi Urusan Tahanan Otoritas Palestina, Qadura Fares mengatakan, para tahanan berada dalam kondisi yang mengenaskan.
“Para tahanan mengalami kelaparan dan kehausan, mereka dilarang mengakses obat-obatan, khususnya bagi mereka yang menderita penyakit kronis yang memerlukan pengobatan rutin. Keadaan menjadi lebih buruk ketika administrasi penjara (Israel) memutus aliran air dan listrik," ujar Fares.
Addameer juga melaporkan pencegahan akses terhadap perawatan medis. Israel menutup klinik penjara, dan mencegah para tahanan pergi ke rumah sakit dan klinik eksternal, meskipun terdapat beberapa tahanan yang menderita kanker dan memerlukan perawatan berkelanjutan.
“Hal yang paling berbahaya selama beberapa hari terakhir adalah serangan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Setiap orang yang ditangkap diserang," kata Fares.
“Banyak dari narapidana yang anggota badan, tangan dan kakinya patah, ekspresi yang merendahkan dan menghina, mengumpat, mengikat mereka dengan borgol ke belakang dan mengencangkannya di ujung hingga menimbulkan rasa sakit yang parah, bahkan ditelanjangi," ujar Fares.
Selain 4.000 warga Jalur Gaza....
Selain 4.000 warga Jalur Gaza, yang sebagian besar ditahan di kamp militer Sde Teyman, sekitar 6.000 warga Palestina juga dipenjara di penjara dan pusat penahanan Israel. Sebanyak 5.200 orang Palestina yang dipenjara sebelum tanggal 7 Oktober sebagian besar adalah penduduk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun dalam dua minggu terakhir, tentara Israel menangkap 1.070 warga Palestina.
Selama masa “tenang” di bawah pendudukan militer Israel selama 56 tahun, 15-20 orang ditangkap setiap hari.
Namun sejak 7 Oktober, setiap hari tingkat penangkapan warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur telah meningkat hingga 120 orang.
Penangkapan tersebut terjadi melalui serangan militer mendadak terhadap rumah-rumah warga Palestina saat fajar, penggeledahan terhadap anggota keluarga dan rumah mereka, perusakan properti dan harta benda, serta pelecehan verbal dan fisik.
Pihak berwenang Israel juga telah menutup akses ke kantin bagi tahanan Palestina. Para tahanan biasanya pergi ke kantin untuk membeli beberapa barang yang diperlukan seperti pasta gigi. Israel juga membatasi makanan menjadi dua kali sehari, bukan tiga kali sehari.
Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, pada Rabu (18/10/2023) menyetujui memungkinkan pengurangan ruang hidup minimum yang diberikan kepada setiap tahanan, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3,5 meter persegi, untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah tahanan.
Addameer meminta Komite Palang Merah Internasional (ICRC) untuk mematuhi tanggung jawabnya sebagai satu-satunya organisasi internasional yang berwenang memantau situasi tahanan Palestina. Addameer menyerukan ICRC untuk mengunjungi para tahanan, khususnya mereka yang berasal dari Gaza di kamp-kamp militer.
Israel menggunakan dalih hukum yang berbeda untuk menahan tahanan dari berbagai wilayah.
Warga Palestina dari Jalur Gaza yang ditangkap di wilayah Israel ditahan berdasarkan Undang-undang Pejuang yang Melanggar Hukum. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk menahan warga Palestina tanpa batas waktu tanpa adanya peninjauan kembali yang efektif.
Undang-undang tersebut mendefinisikan pejuang yang melanggar hukum sebagai orang yang telah berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam tindakan permusuhan terhadap Negara Israel, atau merupakan anggota suatu pasukan yang melakukan tindakan permusuhan terhadap Negara Israel. Pada tanggal 13 Oktober 2023, Israel mengubah undang-undang tersebut untuk mempermudah penangkapan warga Palestina hanya karena kecurigaan.
Beberapa ketentuan yang diubah termasuk memperluas cakupan orang-orang yang berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan hingga mencakup para jenderal dan mereka yang berpangkat lebih rendah. Undang-Undang Pejuang yang Melanggar Hukum setara dengan penahanan administratif di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang memungkinkan Israel untuk menahan warga Palestina di wilayah tersebut tanpa batas waktu berdasarkan bukti rahasia.